Gugatan PT SAN, Ahli Sebut Ada Monopoli Operasional Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan dan Penuhi Unsur PMH

Sebarkan:

 


Dr  H Surya Perdana SH MHum, ahli Keperdataan dan Administrasi Bisnis saat didengarkan pendapatnya. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran PT Sukses Aulia Niaga (SAN) selaku penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan menghadirkan Dr  H Surya Perdana SH MHum, ahli Keperdataan dan Administrasi Bisnis, Kamis (3/11/2022) di Cakra 3 PN Medan. 


Dalam perkara ini, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan sebagai tergugat I dan II.


Menurut ahli, ada praktik monopoli pekerja bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Hal itu akan berdampak pada tertutupnya keran masukan pendapatan Daerah mapun Negara.


"Persoalan ini tentu mempengaruhi pendapatan negara, karena jika dalam prakteknya operasional bongkar muat dilakukan di luar aturan dikhawatirkan pajaknya tidak akan terhitung karena tidak terdata dan teregistrasi dengan baik," ungkapnya.


Mendengar penjelasan tersebut majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi kemudian mempertanyakan pendapat saksi ahli tentang apa yang saat ini terjadi di Pelabuhan Belawan. 


Menjawab pertanyaan itu, Dr H Surya Perdana kembali menegaskan, ada praktik-praktil monopoli dalam aturan dan proses operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Hal tersebut yang kemudian memunculkan persoalan lain tak terkecuali pendapatan negara yang pada akhirnya tak terserap secara maksimal.


"Ada monopoli dalam operasional bongkar muat di sana sehingga memunculkan persoalan. Semisal ada perusahaan yang expert dalam menjalankan operasional bongkar muat dengan pekerja yang juga expert dilengkapi Perlengkapan keselamatan kerja (K3), yang kadang justru tidak diperhatikan oleh Koperasi bongkar muat yang ada.


Kenapa proses bongkar muat kemudian disulitkan dengan permasalahan - permasalahan yang ada dari Koperasi bongkar muat itu sendiri?" ketusnya.


Menjawab pertanyaan menohok dari tim kuasa hukum penggugat Rizki Irdiansyah, HM Rusdi, Dr  H Surya Perdana menimpali, pengurus koperasi juga harus bekerja profesional mengurus perpanjangan izin koperasi secara berkala dan mengecek anggotanya yang sudah pensiun.


"Hal itu jelas disebutkan dalam UU Koperasi. Di pihak lain OP Belawan (tergugat II) juga harus memastikan Koperasi TKBM, apakah ada memperpanjang izin koperasi dan keanggotaan koperasi," tegas ahli.


PMH


Sementara ditanya tentang PMH, ahli berpendapat, ada 4 unsur dalam definisi Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya perbuatan dan perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian," jelasnya.


Karena itu menurutnya inti gugatan PT SAN menyangkut operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan yang terjadi saat ini dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satu contoh anggota koperasi bongkar muat yang ada tidak teregistrasi sesuai perizinan.


"Apabila koperasi tidak ada mendapat izin rekomendasi dan para pekerjanya tidak teregistrasi sesuai aturan, boleh dikatakan itu ilegal dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum," sebutnya.


Hakim ketua Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan (konklusi) dari masing-masing pihak.


Adil


Usai persidangan, M Yudha Nugraha ST selaku pimpinan PT SAN mengatakan dalam persidangan terjadi sedikit kisruh dari pengunjung sidang yang mengatakan saksi ahli mereka dengan kata 'bodoh' dan ini tidak baik seperti tingkah laku premanisme. 


"Kami berharap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan, hakim yang juga sebagai wakil Tuhan di dunia ini dapat memberikan keputusan yang adil dan terbaik untuk kami. Ini bukan hanya kerugian di pihak PT. SAN tetapi dengan praktek monopoli ini indikasi besar merugikan negara," tegasnya.


Lebih penting lagi, lanjutnya, pelabuhan bukan milik sekelompok orang. Anggota kerja dari perusahaan juga punya periuk, anak dan keluarga yang juga butuh makan dan penghidupan yang layak.


"Lagi pula perusahaan kami yang ditunjuk mendapatkan kerjaan, kok semena harus dirampas ke orang lain ini kan gak adil. Suruh lah bos mereka cari order sendiri jangan rampas hak orang lain dan kami juga tidak akan ganggu kerjaan mereka. Karena kami tau rezeki sudah diatur Allah SWT. 


Tapi perampasan hak ini yang kami perjuangkan untuk memperoleh keadilan. Jika pun kami menang di pengadilan, kemenangan ini bukan hanya untuk kami tetapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat belawan," katanya.


Menurutnya, semua berhak berpenghidupan dengan adanya pelabuhan di belawan. Karna kedepan saya berharap setiap perusahaan bongkar muat (PBM) yang memiliki Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan belawan 70% nya adalah masyarakat belawan dan yang tinggal di belawan.


"Sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,". pungkas Yudha yang juga asli kelahiran Belawan..


Izin


Kuasa hukum PT SAN RIzky Irdiansyah mengatakan, terkait setiap penkerjaan yang menggunakan fasilitas negara wajib mendapatkan izin-izin terkait sesuai daerah dan lokasi masing-masing.


Jika tidak memiliki izin-izin terkait tapi tetap melakukan pemungutan retribusi maka itu termasuk kedalam pungli karena telah melakukan aktivitas yang bersifat ilegal.


"Semisalnya di dalam SKB 2 Dirjen 1 Deputi pasal 4 ayat 2 setiap anggota koperasi TKBM wajib diregistrasi ulang oleh penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 tahun sekali, jadi dari aturan yang dibuat sudah jelas apabila ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin tapi tetap melakukan kegiatan usaha maka itu bisa dikatakan ilegal.


Kami tim kuasa hukum PT SAN juga merasa kecewa terhadap OP Belawan sebagai penyelenggara serta pengawas pelabuhan malah tetap membiarkan praktik ini terjadi," tandasnya.


Di bagian lain Kepala legal hukum PT SAN Ipan Suwandi SH mengatakan, bahwa gugatan tersebut diajukan bermaksud untuk mengungkapkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di pelabuhan, akan tetapi para saksi yang dihadirkan Koperasi TKBM malah menagih hutang PT SAN yang tidak dibayarkan sisanya.


"Padahal PT SAN sudah membayarkan uang tersebut ke Koperasi, seharusnya Unit Usaha Bongkar Muat (UUJBM) yang membayarkan ke buruh mereka, maka dari itu UUJBM yang berhutang kepada buruhnya," tandas Ipan Suwandi. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini