Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Desa Tahun 2017 di Deliserdang Mengerucut, Naik Status Bakal Ada Tersangka

Sebarkan:

Laptop Desa  yang dibeli seharga 12 jutaan 
DELISERDANG |Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop desa se Deliserdang Tahun 2017 hingga kini masih berproses di Kejaksaan Negeri Deliserdang. Sudah ratusan Kepala Desa bergantian dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang.

Pemeriksaan terhadap ratusan Kepala Desa dalam kasus pengadaan laptop desa tahun 2017 lalu yang saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Deliserdang tidak dibantah oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Boy Amali SH saat dikonfirmasi via seluler Minggu 13/11/2022.

Boy mengatakan akan memberikan informasi perkembangan kasus ini nantinya, namun saat ini ia belum dapat menjabarkan perkembangan penyelidikan kasus ini karena masih berproses.

" Kita akan sampaikan perkembangan kasus ini nantinya  setelah berkordinasi dengan tim yang menangani perkara ini, untuk saat ini kasus masih penyelidikan, kalau status naik tentunya akan ada tersangka" ungkap Boy Amali.

Sementara itu, sejumlah Kepala Desa yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Deliserdang mengaku pusing juga karena berulangkali dipanggil dan ditanya itu itu saja, bahkan ada yang tiga kali dimintai keterangan.

" Saya sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan yang ditanya itu itu saja, padahal sudah kita sampaikan kalau pengadaan laptop itu permintaan Dinas PMD waktu itu dan kami setor sejumlah uang diminta Rp 12 jutaan dan laptop itu yang dikasi, kalau disangka tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya kita ngak taula, namanya perintah orang dinas kita mana benari bantah," ucap salah seorang Kepala Desa.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sempat dikira masuk angin alias jalan ditempat, ternyata Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang rupanya masih terus melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop yang di kordinir oknum Dinas PMD Kabupaten Deliserdang pada tahun 2017 lalu.

Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 untuk pembelian laptop sebesar Rp 12 jutaan diduga melibatkan kepentingan bisnis oknum pejabat Dinas PMD berinisial HR dan DM pada massa itu dan kasus ini sudah berjalan hampir lima tahunan ditangani Kejari Deliserdang. 

Yang sudah diperiksa Jaksa tak hanya Kepala Desa se Kabupaten Deliserdang, namun Vendor perusahaan pengadaan Laptop, Pejabat Dinas PMD berinisial RS, Kadis PMD Deliserdang, Khairul Azman maupun Sejumlah Kasi PMD yang di Kecamatan.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang ini meminta keterangan terkait proses pembelian laptop untuk desa dengan biaya yang dikeluarkan dari dana desa sebesar Rp 12 jutaan bahkan disebut sebut ada 50 Desa yang mengeluarkan biaya Rp 15 juta rupiah.

Sementara untuk merek dan speck dari Laptop yang diberi diduga tidak sesuai dengan biaya mahal yang dikeluarkan dari ADD saat itu. Namun karena hal ini merupakan proyek arahan dari Oknum Dinas PMD saat ini, Kepala Desa hanya memberikan uang sejumlah yang di minta untuk pembayaran Laptop tersebut. Ada yang melalui PMD Kecamatan ada juga yang melalui oknum Didinas PMD Saat itu berinisial RS dan AZ. 

AZ yang juga oknum Dinas PMD saat itu disebut mengantarkan langsung ke 50 Desa yang melalui dirinya pemasukan Laptop tersebut dengan harga Rp 15 juta. Sementara kalau dicek sesuai speck sebenarnya harga laptop yang diberikan tersebut hanya dikisaran harga 6-7 jutaan per unit saja.

Hal ini memang tidak dianggarkan hingga dan tidak ada data kerugian negara dalam instansi PMD. Namun ini adalah upaya Mark Up dana desa dengan modus pengadaan realisasi. Modus untuk menyedot dana desa bermacam macam dilakukan, terutama yang masuk melalui sistem yang dapat memberikan intervensi pada oleh oknum oknum nakal, baik dari instansi terkait hingga oknum APH yang terlibat dalam pengawasan.(Wan)

 

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini