Dinas Cikataru Deliserdang Tak Kunjung Bayar Hutang Pekerjaan Tahun 2021

Sebarkan:

Kantor Dinas Cikataru, Lubukpakam, Deliserdang, Rabu 16/11/2022
DELISERDANG | Sejumlah rekanan atau swasta mengeluhkan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) yang tak kunjung membayar hutang kerjaan anggaran tahun 2021. Padahal prosesi pekerjaan sudah selesai semua dan tinggal proses pembayaran.

"Sampai sekarang belum dibayar , kemarin ditanya katanya bulan Oktober 2022 tapi sampai sekarang tidak ada juga kejelasan dibayar, kami sangat kecewa sama Dinas Cikataru Deliserdang yang hanya berjanji dan memberi angin segar kepada kami " keluh K salah satu rekanan warga Lubukpakam.

Ia juga mengatakan bahwa pekerjaan proyek yang dikerjakannya pada tahun 2021 sudah selesai dan tinggal dibayar. 

" Kerjaan kami tahun 2021 dan sudah selesai, ya banyak juga kerjaan saya ,modal saya sudah habis dan banyak utang , tapi Dinas Citatarum tak peduli sepertinya , kerjaaan selesai tapi sampai sekarang belum dibayar, kami memohon kepada Bupati Deliserdang agar menegur Kadis Cikataru yang sudah mengabaikan keluhan para rekanan , padahal rekanan Adalah ujung tombak pembangunan di Kabupaten Deliserdang" ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh rekanan rekanan yang mengerjakan kegiatan kecil. Mereka sangat berharap Dinas Cikataru segera membayar kerjaan tahun 2021 lalu.

" Kerjaan awak sudah kecil anggarannya bang , Sampai sekarang tak dibayar , padahal awak bukan rekanan yang ngerjakan kegiatan besar , cuma di bawah 70 jutaan kerjaan saya , itu pun gak di bayar bayar padahal syarat dan administrasi sudah lengkap, saya berharap Bupati Deliserdang mendengarkan keluhan kami ini " kata pak S saat dijumpai di Lubukpakam, Rabu 16/11/2022

Menanggapi hal ini , Tokoh pemuda Lubukpakam Indra Silaban SH menyebutkan bahwa Dinas Cikataru diduga sudah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku soal belum dibayarkannya kerjaan aggaran 2021 lalu.

" Menurut saya , Cikataru ini sudah melanggar peraturan, kalau mengacu kepada peraturan, Dinas Cikataru wajib membayar kerjaan rekanan yang sudah selesai dikerjakan" tegas Indra Silaban SH

Ia juga menyesalkan bahwa Dinas Cikataru belum membayar pekerjaan kepada rekanan tahun 2021 lalu, dan dinas tersebut sudah menggarkan kegiatan tahun 2022.

" Seharusnya selesaikan dulu semua rekanan rekanan yang belum dibayar pekerjaannya , bukan malah menggarkan lagi tahun 2022, ini kasian kita lihat kawan kawan rekanan, saya juga berprofesi rekanan turut prihatin atas kejadian ini , untuk itu saya berharap kepada Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi Kadis Cikataru, Kalau tidak bisa menyelesaikan persolan ini , Kadis tersebut dicopot " tegas Indra Silaban. 

Terpisah , Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa semua utang utang tahun 2021 itu sudah ditampung. 

"Inikan DPA sudah turun jadikan nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12, sudah bisa delengkapi seperti berkas,admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya" jelas M.Sidebang.

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan dan Aset. 

"Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan cuma yang pasti , masih proses ,tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021" kata Sidebang.

Saat disinggung mengapa utang belum dibayar ke para rekanan , Dinas Cikataru sudah menganggarkan anggaran yang baru lagi. Ia menyebut hal itu tidak ada masalah. 

 "Yang pasti di DPA ada kegiatan luncuran dan kegiatan baru , itukan terpisah dan tidak saling menimpah dan tidak saling memotong" pungkas Sidebang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini