Asintel Kejati Kepri Dr Lambok Sidabutar Irup Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 2 Batam

Sebarkan:

 



Asintel Kejati Kepri Dr Lambok Sidabutar bertindak sebagai Irup JMS di SMKN 2 Batam. (MOL/PnkmKepri)



BATAM |  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid diwakili Asisten Intelijen (Asintel) Dr Lambok Sidabutar, Senin (31/10/2022) bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam Upacara Penaikan Bendera di SMKN 2 Batam sebagai bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum). 


Asintel dalam amanatnya di hadapan siswa/i mengambil tema 'Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)'.


Seribuan siswa/i dari SMKN 2 Batam yang sekolahnya dikenal dengan motto 'Bersih Enak Rajin Maju Ulet Terampil Unggul (BERMUTU) tampak antusias atas paparan dan amanat dari Asintel yang juga diikuti oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri Heru Sulistyo, Kabid Pembinaan SMK Osnardi  dan Kepala SMKN 2 Batam Nursya'bani beserta seluruh guru dan staf.


Dr Lambok Sidabutar menerangkan bahwa ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online. 


"Melalui kegiatan JMS ini, jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan," ucapnya.


Di penghujung amanatnya, Asintel menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah generasi muda penerus bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi jaksa termasuk tugas dan wewenangnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).


Untuk itu para siswa/i diimbau agar  bijak dan beretika dalam bermedia sosial agar tidak terjwrat tindak pidana ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.


Demikian Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam pers rilisnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini