PN Medan Sempat Heboh, Istri Terdakwa Sin Guan Komplain Suaminya Divonis 2,5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Warga pencari keadilan, JPU, pengacara, panitera di PN Medan, Rabu (30/11/2022) sempat heboh. Sebelum majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Cakra 6 menutup persidangan, seorang  wanita pengunjung sidang tiba-tiba teriak bernada komplain.


Belakangan diketahui wanita tersebut merupakan istri Sin Guan, terdakwa tindak pidana penggelapan. Tidak terima suaminya divonis 2,5 tahun.


"Ini perkara rekayasa. Saya akan laporkan," ujar wanita tubuh subur seraya membanting dokumen yang dipegangnya.


Namun aksi istri terdakwa itu tidak berlangsung lama karena dicegah sejumlah pengunjung sidang.


Tolong Pengacara terdakwa, berikan pengertian kepada istrinya.Kalau ada rekayasa atau pemalsuan, silahkan laporkan ke polisi," ujar hakim ketua sambil menutup persidangan.


Terbukti


Sementara dari arena sidang, majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana.


Hal yang memberatkan, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, masih muda dan belum  pernah dihukum.


Selain itu, vonis majelis hakim jiluga sama dengan tintitan JPU agae terdakwa dipidana 3,5 tahun penjara.  


Menyikapi putusan tersebut, warga Jalan Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu lewat monitor video teleconference (vicon) pun mengatakan, pikir-pikir.


Mobil


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai  untuk meminjam  mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik untuk dipergunakan membawa barang dan keluarganya liburan.


Saksi korban yang sudah mengenal terdakwa karena  merupakan abang iparnya  maka diizinkan  mobilnya  dipergunakan  terdakwa.


Lantas saksi korban menyuruh terdakwa  datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, kemudian  korban memanggil  Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil   yang akan dipinjam  terdakwa


Setelah mobil selesai dibersihkan,  Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa. Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan  mobil  saksi korban.


Belakangan diketahui,  telah  menggadaikan mobil tersebut  kepada Mucktar Lima Mau alias Acek (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp120 juta tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban


Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp150 juta. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini