WAOW! Tim PH Mantan Kadispora Karo Sebut Kliennya Dikriminalisasi dan Beraroma Minta Uang?

Sebarkan:

 


Tim PH terdakwa Robert Perangin-angin saat menyampaikan eksepsi. (MOL/ROBS)




MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa Robert Perangin-angin selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga  (Kadispora) Kabupaten Karo menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Tim PH terdakwa, Arlius Zebua didampingi Agustinus Buulolo, Famati Gulo, dan Arianto Nazara menilai dakwaan JPU dari Kejari Karo tidak memenuhi unsur formil dan materiil dan memohon agar majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam putusan sela nantinya membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.


Mengenai penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid) dan disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PMU-XII/2014 menyatakan, penetapan tersangka harus berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. 


"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHPid disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Namun faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 Juli 2022 hanya berdasarkan dari pemeriksaan 3 orang saksi, tanpa lebih dulu mendapatkan bukti keterangan dari ahli, bukti surat dan petunjuk. 


Namun 2 bulan kemudian yakni tanggal 1 September 2022 penyidik menggunakan akuntan publik Katio dan Rekan menghitung katanya sebesar Rp313.684.385. Maka jelas-jelas penyidik (dari Kejari Karo) telah melakukan perbuatan di luar prosedur," tegas Arlius Zebua.


Unsur Kerugian


Di bagian lain tim PH mengkaunter unsur kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Akuntan Publik Katio, tidak lagi berdasarkan potensi yang loss. Namun harus benar-benar sudah terjadi atau nyata loss.


Penyidik yang meminta auditor daei akuntan publik tersebut juga menurut tim PH dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dan Rekan, bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Pada angka 1 Pasal 1 yang berbunyi BPK lembaga negara yang bertugas memeriksa pengeluaran keuangan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dinaksud dalam UUD 1945 Pasal 28. Hal itu juga bertentangan dengan SE MA RI Nomor 4 Tahun 2016," tegas Arlius Zebua.


Sedangkan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah, lanjutnya, boleh melakukan audit, namun tidak wewenang menyatakan nilai kerugian keuangan negara.


Alat Bukti


Dalam kesempatan tersebut, tim PH Robert Perangin-angin juga menyampaikan alat bukti seputar permohonan tertulis dari Dra Ternalem Tarigan, istri tersangka kepada penyidik dari Kejari Karo.



Istri terdakwa, Ternalem Tarigan seusai persidangan mengaku selalu memberikan support termasuk menanyakan pengembalian keuangan negara bila memang demikian faktanya. (MOL/ROBS)




Bila memang ada alat bukti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019, istri klien mereka siap menggantinya.


Sebab dalam Pasal 7 Ayat 5 huruf b Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kemendagri-Kejaksaan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) soal itikad baik pengembalian keuangan negara selama 60 hari, bila memang terindikasi adanya korupsi. Namun sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kesempatan itu tidak pernah diberikan oleh Kejari Karo.


"Dalam perkara ini klien kami telah dikriminalisasi. Izin Yang Mulia. Biar tidak terkesan menjadi fitnah, kami juga menyerahkan alat buktinya," pinta Arlius Zebua kepada majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.


Minta Uang


Di bagian lain, tim PH mantan orang pertama di Dispora Kabupaten Karo itu juga 'mencubit' semangat penyidik dalam penanganan pemberantasan kasus dugaan korupsi yang dinilai jauh dari kata profesional dan telah melaporkan sejumlah oknum Kejari Karo ke Bidang Pengawas Kejati Sumut untuk diproses.



JPU dari Kejari Karo. (MOL/ROBS)




Di tingkat penyelidikan, Robert Perangin-angin telah memenuhi panggilan jaksa penyelidik berinisial RS pada Januari 2021 lalu dan terdakwa menjelaskan pekerjaan dimaksud telah selesai dikerjakan sesuai dengan spek kontrak. Oknum jaksa dimaksud kemudian menghubunginya dan menyampaikan pesan orang nomor satu di Kejari Karo agar membangun lapangan bola basket dan voli di Komplek Kejari Karo.


Pertengahan Maret 2021 lalu jaksa lainnya berinisial JG mendatangi klien mereka di Kantor Dispora tanpa surat tugas meminta dokumen-dokumen pekerjaan GOR TA 2019. Selanjutnya jaksa lainnya berinisitlal AM tanggal 19 Januari 2022 dan kembali menjelaskan kegiatan dimaksud sudah selesai dikerjakan sesuai spek. 


Beberapa hari kemudian pria AM menghubungi Robert Perangin-angin agar datang ke Stadion (GOR) dan bertemu dengan 2 orang lain katanya ahli dari Kejari Karo. Tertanggal 27 Januari 2022 AM lewat sambungan ponsel meminta bertemu dengan terdakwa di salah satu kafe di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.


Selanjutnya seseorang dipanggil Bapauda BGM menghubungi klien mereka dan menerangkan hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta. Dan bila kasusnya tidak dilanjutkan, maka terdakwa atas pesan oknum jaksa AM, menyerahkan uang Rp300 juta namun ditolak karena tidak memiliki uang sebesar itu.


"Tertanggal 21 Juli 2022 klien kami ditahan. Curhatan klien kami mengatakan ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami. Apa memang begitu SOP pengusutan kasus dugaan korupsi?" pungkasnya.


Di Persidangan


Usai persidangan JPU dari Kejari Karo yang tidak bersedia menyebut namanya menolak untuk memberikan komentar atas eksepsi yang baru saja disampaikan tim PH terdakwa.


"Nanti kita jawab pada saat penyampaian tanggapan atas eksepsi mereka minggu depan," katanya sembari meninggalkan ruang sidang.


Sementara dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, Robert Perangin-angin selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Robert Perangin-angin pun dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini