Wabup Ikuti Paripurna Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Deliserdang

Sebarkan:

DELISERDANG | Wakil Bupati Deliserdang H M Ali Yusuf Siregar mengikuti Rapat Paripurna tentang pembicaraan tingkat I  jawaban Bupati mengenai Ranperda bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.

Kemudian dilanjutkan dengan jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/10/2022).

Rapat yang dibuka oleh Walil Ketua DPRD Deliserdang H. Nusantara Tarigan Siangit SE, MM dan Drs.T Akhmad Tala'a.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Deliserdang mengucapkan terima kasih kepada setiap fraksi dan mendukung terhadap rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Tolak ukur Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tertuang pada pasal 6 ayat 3 dan pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Bantuan hukum diberikan baik secara litigasi maupun non litigasi dan tidak hanya pada ranah pidana, tetapi juga ranah perdata serta tata  usaha negara.

Sebelum rapat di akhir, dilakukan juga dengar pendapat pengusul dari fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Misnan Al Jawi SH MH yang membahas tentang rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pelestarian kebudayaan lokal dan penanggulangan bahaya narkoba

Hadir dalam kegiatan Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs.H Hasbi Nst, Kepala Bagian Perekonimian Sekretariat Daerah Sri Ekayani S.Sos M.AB, Sekretaris Dewan Kabupaten Deliserdang Drs.Hendra Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Safi'i Sihombing S.IP M.AP serta para perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini