Terlibat Narkoba, 3 Pria Warga Simalungun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Berawal dari informasi masyarakat, 3 pria warga Kabupaten Simalungun diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 00.10 WIB.

"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang menyebut ada  pria memiliki narkoba di Pemondokan (kost) Debora di Jalan KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematang Siantar". Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (8/10/2022) malam.

Menyahuti informasi Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 pria, RAS alias Riski (24) warga Jalan Semangka III, Desa Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan PS alias Dapot (26), warga Jalan Kasiavera I, Desa Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dipaparkan Rusdi Ahya. Hasil geledah badan, dari RAS alias Riski ditemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,42 (Nol koma Empat Dua) gram dan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dari PS alias Dapot ditemukan satu (1) unit Hanphone merk VIVO".

"Diinterogasi. Keduanya mengaku, sabu sabu tersebut baru dibeli dari RSL alias Reza (30) warga Jalan Jeruk II, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun"

"Pengembangan, Reza langsung diburu. Pria ini berhasil diciduk dari rumahnya hari itu juga sekira pukul 02:00 WIB. Dari dia ditemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,19 (Nol koma Satu Sembilan) gram dan satu (1) unit Handphone merk VIVO". 

"Reza mengaku dirinya memperoleh sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial I. Namun saat pengembangan, target ini belum berhasil ditemukan" Ungkap Rusdi Ahya kepada kru metro-online.co.

"Saat ini RAS alias Riski, PS alias Dapot dan RSL alias Reza beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku". Sebut AKP Rusdi Ahya SH menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini