Robby Nilai Penetapan Tersangka Tindakan Kriminalisasi

Sebarkan:

H. Syarwani, S.H saat memberikan keterangan.


MEDAN |  Terlapor Robby Anangga, bersama tim kuasa hukum H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dlaporkan pihak Delmeria Sikumbang di Mapolda Sumut.

"Penetapan status tersangka merupakan tindakan kriminalisasi," ujar Robby Anangga dalam konfrensi persnya yang dilaksanakan di Sekretariat Syarwani S.H Associates Jl  Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/22)..

Di hadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani S. H mengatakan kliennya mengalami kriminalisasi penyidik Polda Sumut. Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa dilanjutkan.

"Meskinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karena hakim sudah mengabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya," tambah Syarwani.

Syarwani menyayangkan sikap  dan proses hukum yang tidak berasaskan keadilan dan ketentuan yang sebenarnya.

"Akibatnya klien kami mengalami kerugian spikis atas tuduhan yang tak berdasar itu, dan lagi pula tidak dapat dibuktikan kerugian materi 3 sampai 4 miliar yang dituduhkan kepada Robby," tegas Syarwani.

Syarwani berharap Presiden RI melalui Kapolri khususnya Kapolda Sumut untuk menanggapi serius perkara ini. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini