Pasal Dakwaan Berbeda dengan Tuntutan dan Kerugian Konsumen tidak Riil, PH Mohon Hakim Bebaskan Fakar

Sebarkan:

 



Tim PH saat membacakan pledoi terdakwa Fakar Suhartini Pratama yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH) Fakar Suhartini Pratama, terdakwa perkara Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan lewat trading binomo sebelumnya disebut penyidik 'bodong', menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis (13/10/2022).


Willy Erlangga, Stella Guntur, M Iman, Jefri Sipahutar dan Stella Guntur secara estafet menyampaikan pledoi di Cakra 8 PN Medan dan memohon agar majelis hakim diketuai Marliyus didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Eliwarti (sementara menggantikan Immanuel Tarigan) nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap klien mereka.


Menurut PH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah merubah pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa sebelumnya disebut-sebut merupakan mentor dari Indra Kenz (dituntut 15 tahun penjara di PN Tangerang-red).


Dalam dakwaan, warga Perumahan Citraland Cluster Grenadines, Kecamatan Medan Tembung itu dijerat dengan pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Namun dalam surat tuntutan JPU menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1)  UU (ITE) dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik


Sedangkan di Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, imbuh Stella Guntur, sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA).


"Selain tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAPid), hal itu juga bertentangan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. 


Surat dakwaan dasar gunakan permulaan buktikan dari perbuatan tertentu ke yang lain. Surat dakwaan tidak  boleh menyimpang. Untuk itu kami memohon kepada Yang Mulia majelis hakim nantinha menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa," urai PH berparas jelita itu.


Demikian halnya dengan TPPU dan atau penipuan yang dijerat kepada Fakar Suhartini Pratama dinilai telah terbantahkan di persidangan. Harta maupun aset yang disita JPU dari hasil perbuatan tindak pidana, belum bisa dibuktikan


Hasil audit Kurniawan, ahli akuntansi yang dihadirkan tim PH terhadap rekening koran menyebutkan, para saksi tidak dapat menerangkan apa yang mengakibatkan kerugian mereka atas perbuatan terdakwa. Karena sama sekali tidak melakukan transfer dana terhadap jual beli saham pada aplikasi binomo.


"Sehingga nilai kerugian katanya akibat perbuatan terdakwa simpang siur, tumpang tindih atau tidak riil dengan keterangan para saksi di persidangan. Dengan demikian unsur merugikan konsumen sebagaimana dimaksud JPU juga tidak terpenuhi," tegas M Iman. 


Demikian halnya unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain baik dengan menggunakan nama atau keadaan palsu dengan tipu muslihat maupun perkataan bohong juga tidak bisa dibuktikan JPU di persidangan. 


Sebab mengutip pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim PH Dr Mahmud Mulyadi, pembuatan narasi video di media sosial youtube oleh terdakwa bukanlah merupakan perbuatan pidana.


Hakim ketua Marliyus pun memberikan kesempatan kepada tim JPU saat itu dihadiri Chandra Naibaho dan Julita untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tim PH terdakwa.


8 Tahun


Sementara, Kamis (6/10/2022) lalu, Chandra Naibaho menuntut terdakwa populer disebut Fakarich agar dipidana 8 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima pentransferan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan diketahui atau patut diduganya dari hasil tindak pidana.


Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti, tindak pidana dimaksud awal tahun 2019 hingga 2022 dinilai telah bersesuaian. Lewat akunnya di media sosial, warga disajikan dengan informasi palsu akan bisa kaya bila ikut permainan trading Binomo. 


Dengan cara membuat konten video maupun audio dengan nama Fakarich kepada orang lain berisikan rayuan akan mendapatkan keuntungan bila berhasil menebak produk yang ditayangkan. Dengan ketentuan para pemain harus lebih dulu login dan memiliki saldo di rekening bank. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.


Para korban seolah-olah sedang ikut dalam trading pada umumnya. Padahal hanya diberikan tebakan atas suatu barang apakah grafiknya naik atau menurun dengan dengan nominal minimal Rp140 ribu atau kelipatannya. 


Selain itu JPU juga memohon agar majelis hakim nantinya memutuskan agar memblokir aset Fakar Suhartini Pratama untuk nantinya dikembalikan kepada korban secara proporsional.


Yaitu aset terdakwa berupa 5 Sertifikat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang berada di Jalan Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enamratus , Kecamatan Medan Marelan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini