Kehadiran Mobil SIM Keliling Sat Lantas Polrestabes Medan Puaskan Pemohon SIM

Sebarkan:

PUAS: AKP Gabriella Angelina Gultom didampingi Ipda Novaisal poto bersama pemohon perpanjang SIM.



MEDAN | Satlantas Polrestabes Medan yang menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM keliling mendapat respon positif dari masyarakat khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM

Pasalnya kehadiran mobil SIM keliling di Medan ini, sangat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga bernama Randi Setiawan, yang baru saja melakukan perpanjangan SIM miliknya.

Ia mengatakan dengan kehadiran mobil SIM keliling, membuat waktu semakin efisien. Randi pun mengapresiasi Polrestabes Medan.

“Makasih Polantas khususnya Sat Lantas Polrestabes Medan. Saya lebih mudah memperpanjang SIM dan waktu saya lebih efisien dan lebih dekat dengan area kantor saya. Jadi tidak memakan waktu saya,” ungkapnya.

Randi berharap kedepannya Satlantas Polrestabes Medan bisa memperbanyak lokasi mobil SIM keliling di beberapa kawasan di Kota Medan.

“Saya sudah tiga kali perpanjangan SIM keliling. Saya harap mobil SIM keliling ini bisa diperbanyak tempatnya,” harapnya.

Sementara Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Regident, AKP Gabriella Angelina Gultom kepada wartawan Kamis (27/10/22) mengatakan mobil SIM keliling bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.

“Untuk membantu proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Medan yang lebih dekat dengan pemukiman masyarakat,” tandasnya.

Mantan Wakapolsek Medan Baru ini menambahkan layanan mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.

Jika habis masih aktifnya silahkan ke Sat Lantas Polrestabes Medan untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Saat ini lanjut Gebby akrab Perwira Polwan ini disapa, ada beberapa lokasi mobil SIM keliling diantaranya Komplek MMTC, Depan gedung Telkomsel Jalan Putri Hijau, Lingkaran Biru Jalan Krakatau, Komplek Asia Mega Mas dan Carrefour Padang Bulan

“Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C khusus domisili Kota Medan,” terang AKP Gabriella Angelina Gultom.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini