Gak Mampu Pertanggungjawabkan APBDes 2018 dan 2019, Kades Sei Dadap I/II Asahan Diadili

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejari Asahan saat membacakan dakwaan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dinilai tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019,  Kades Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono diadili secara virtual, Senin (17/10/2020) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


JPU dari Kejari Asahan dimotori Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.


Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan total Rp1.257.478.200.


Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II  Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah  di Dusun IV Jalan Sawo.


Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, imbuh Christian Sinulingga di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (Alm) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.


Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). Antara lain, Sulastri (Sekretaris Desa) Selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani masing-masing anggota.


"Dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan," urai Christian.


Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar  Rp766.683.000  dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.


Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp352.590.007.


Pensiunan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sarma Siregar didampingi hakim anggota Rina Lestari Sembiring dan Edwar melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dikarenakan tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini