Divonis Seumur Hidup dan UP Rp6 T, Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro

Sebarkan:

 


Dokumen foto terpidana Benny Tjokrosaputro dan sita eksekusi lahan. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi personel Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kamis (6/10/2022) kembali menyita eksekusi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro.


Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro itu divonis Mahkamah Agung (MA) RI penjara seumur hidup dan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp6.078.500.000.000 oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Asabri (Persero).


Sedangkan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut sebesar Rp16,807 triliun.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Jumat (7/9/2022).


Serang


Aset terpidana yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 Ha di Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan rincian, sebidang tanah seluas 0,5 Ha di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Dua bidang tanah seluas 0,25 Ha di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, 16 bidang tanah seluas 4,2 HA di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.


Duabelas bidang tanah seluas 10,5 Ha (Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang), sebidang tanah seluas 8,28 Ha (Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang). 


Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT AsabriI (Persero) dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.


Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6 / PID.SUS-TPK / 2020 / PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar UP sebesar Rp6.078.500.000.000.


Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat.


100 Bidang


Sita eksekusi serupa milik terpidana Benny Tjokrosaputro juga telah dilakukan tim, Kamis (29/9/2022) lalu berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 Ha di Kabupaten Tangerang.


Dengan rincian, sebanyak    74 bidang seluas 24,32 Ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.


Sebelas bidang seluas 51,82 Ha (Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo). Duabelas bidang seluas 2,8 Ha (Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur) serta 13 bidang seluas 17,8 Ha (di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini