Dinkes Bersama Polres Labuhanbatu Lakukan Pengecekan Obat

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Unit IV Tipiter Satreskrim Polreslabuhanbatu dan Dinas kesehatan secara bersama sama melakukan Monitoring dan pengecekan terkait Obat obatan yang telah di larang beredar di apoti-apotik oleh pemerintah.

Kegiatan monitoring tersebut di lakukan pada Selasa (25/10/2022) dan monitoring sekaligus pemeriksaan di lakukan di tiga apotik yang berada di Rantauprapat Labuhanbatu.

Yaitu Apotik Medan yang berada di Jalan Siringo-Ringo, Apotik Batam Jaya bertempat di Jalan Urip serta Apotik Sumatra yang beralamat di Jalan Imam Bonjol.

Dari hasil monitoring yang di lakukan oleh unit Tipiter dan Dinas Kesehatan Labuhanbatu bahwa tidak di temukan obat yang di maksud untuk di perjual belikan kepada masyarakat.

Kanit Tipiter Reskrim Polres Labuhanbatu Bambang Wahyudi menjelaskan "Bahwa seluruh obat-obatan yang bisa membahayakan masyarakat yang diumumkan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah tidak diperjualbelikan lagi di apotek yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dan apabila ada perkembangan dari pemerintah pihak apotek akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait, jelas Kanit Tipiter.

Kemudian salah satu pemilik apotek yang berada di Kabupaten Labuhanbatu menambahkan, saat ini apotek hanya menjual jenis obat-obatan dalam bentuk pil dan susu (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini