AJI Medan Kecam Arogansi dan Ingatkan Oknum Kadisdik Sergai, Bisa Dipidana 2 Tahun

Sebarkan:

 





MEDAN |  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyayangkan dan mengecam pernyataan beraroma arogansi oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai Suwanto Nasution, yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.


"AJI Medan juga mengingatkan oknum kadis bisa dipidana 2 tahhn penjara dan dipidana denda. Profesi jurnalis atau wartawan juga mulia dan dilindungi Undang Undang," tegas Anugrah Riza Nasution, Divisi Advokasi AJI Medan, Jumat (21/10/2022).


Tidak pantas seorang kadis pendidikan mengancam siapa pun, apalagi ingin mematahkan tulang orang. Karena jurnalis dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 UU Pers.


Ia menegaskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis telah melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai yang tertera di pasal 18 UU Pers.


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," urainya.


Berikut pernyataan sikap AJI Medan menanggapi kasus pengancaman tersebut. Pertama, AJI Medan mengecam kalimat bernada ancaman yang dilontarkan oknum Kadisdik Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhoni Sitompul, yang menyatakan ingin mematahkan tulang saat dikonfirmasi. 


Kedua, meminta agar pihak terkait mengevaluasi Dinas Pendidikan Sergai yang telah mencederai kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Ketiga, meminta agar setiap orang menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. 


Kronologi


Sementara informasi dihimpun seputar kronologinya, saat itu Jhoni hendak mengkonfirmasi terkait peristiwa runtuhnya tembok sekolah yang menimpa tiga siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104301 di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. 


Jhoni lantas menelepon Suwanto dan bertanya kondisi salah satu siswa yang dikabarkan mengalami









MEDAN |  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyayangkan dan mengecam pernyataan beraroma arogansi oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suwanto Nasution yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.


"AJI Medan juga mengingatkan oknum kadis bisa dipidana 2 tahun penjara dan dipidana denda. Profesi jurnalis atau wartawan juga mulia dan dilindungi Undang Undang," tegas Anugrah Riza Nasution, Divisi Advokasi AJI Medan, Jumat (21/10/2022).


Tidak pantas seorang kadis pendidikan mengancam siapapun, apalagi ingin mematahkan tulang orang. Karena jurnalis dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 UU Pers.


Ia menegaskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis telah melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai yang tertera di pasal 18 UU Pers.


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," urainya.


Berikut pernyataan sikap AJI Medan menanggapi kasus pengancaman tersebut. Pertama, mengecam kalimat bernada ancaman yang dilontarkan oknum Kadisdik Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhoni Sitompul, yang menyatakan ingin mematahkan tulang saat dikonfirmasi. 


Kedua, meminta agar pihak terkait mengevaluasi Dinas Pendidikan Sergai yang telah mencederai kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Ketiga, meminta agar setiap orang menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. 


Kronologi


Sementara informasi dihimpun seputar kronologinya, saat itu Jhoni hendak mengkonfirmasi terkait peristiwa runtuhnya tembok sekolah yang menimpa tiga siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104301 di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. 


Jhoni lantas menelepon Suwanto dan bertanya kondisi salah satu siswa yang dikabarkan mengalami patah tulang dan langkah apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Sergai atas peristiwa itu.


Awalnya Suwanto mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi soal kejadian tersebut terlebih dahulu. Namun tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhoni dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.


Dari rekaman suara percakapan keduanya, terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang Jhoni.


"Yang mana yang patah tulang? Bisa tunjukkan? Nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang kupatahkan. Mau?


Jangan kalian besar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan," kata Jhoni menirukan ucapan oknum kadis. (ROBS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini