TOBA| Kapolsek Lumban Julu AKP Robinson Sembiring bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Lumban Julu dan Personil Unit Reskrim Polsek Balige, bekuk 3 orang pelaku tidak pidana pencurian, pada hari Minggu 2 Oktober 2022 sekira Pukul 07.00 wib di Penginapan *L*, Kelurahan Pardede Onan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya beberapa Laporan dari masyarakat dengan Nomor laporan Polisi sebagai berikut :
1. Nomor : LP/40/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POKRES TOBA/POLDA SUMUT
Mel. Pasal : 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana
Pelapor, Bisman Kartiman Sirait.
TKP atau Tempat Kejadian Perkara ,di kedai kelontong milik Bisman Kartiman Sirait, di Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
2. Nomor : LP/41/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT
Mel. Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana
TKP : di kampung Sosor Aek Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
3. Nomor : LP/42/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT
Mel. Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5r KUHPidana
TKP di dalam rumah milik Lambok Sirait di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabuoaten Toba.
"Ketiga orang pelaku yang telah diamankan dan selanjutnya untuk dilakukan proses Hukum," sebutnya.
Penahanan dilaksanakan di Polsek Lumbanjulu dengan identitas sebagai berikut,
1.L. S, 24 Thn, Wiraswasta, Katholik, Alamat : Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
2.J. H. P, 35 Thn, Petani, Alamat : Desa Simarpinggan Huta Raja Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
3.R. M. L, 19 Thn, Mocok-mocok, Alamat : Desa Simatibung Toruan Kecamaan Lagu Boti, Kabupaten Toba. (OS)
(Humas Polres Toba)