13 Pasutri di Labura Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sebarkan:


LABURA |
Sebanyak 13 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Rantauprapat. Acara digelar di Aula Kantor Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (28/10/2022).

Kegiatan sidang Isbat nikah  tersebut atas permintaan warga dengan harapan sebuah perkawinannya akan dinyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum, yaitu dengan adanya akta nikah.

Sehingga solusi hukum untuk dapat diakui perkawinan tersebut dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Dengan  difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pihak KUA memohon kepada pengadilan agama, agar sidang Isbat Nikah  bisa diselenggarakan di Desa.

Kepala Desa Padang Maninjau Hadi Gusnoto, S.sos, menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah tersebut, yang bisa membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas hukum pencatatan perkawinan.

"Jangan malu untuk mengikuti sidang isbat nikah, karena sidang isbat nikah  penting untuk  pengurusan dan mencari identitas hukum atau pencatatan perkawinan," ucap Hadi. (Indra/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini