WAOW! Sebelumnya Terlihat Jual Sabu, Warga Medan Denai Dituntut 4 Tahun Pengguna Bagi Diri Sendiri

Sebarkan:

 



JPU Sri Yanti Panjaitan saat membacakan surat tuntutan terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Franky Siagian, warga Jalan Pelajar Gang Sederhana, Kelurahan Binjai, Kecamatan  Medan Denai, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (29/9/2022) di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga. 


"Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," kata Sri Yanti.


Lewat sambungan zoom, terdakwa memohon agar majelis hakim diketuai Zufida Hanum menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Sebelum Dibekuk


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Senin (13//6/2022) sekira pukul 15.00 WIB anggota kepolisian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terdakwa yang  menjadi Target Operasi (TO) sering mangkal di lokasi tersebut.


Dalam jarak kurang lebih 5 meter tim antinarkotika tersebut melakukan pengamatan dan melihat sudah ada 3 laki-laki yang terlihat membeli narkotika dari terdakwa secara bergiliran.


Tim kemudian mendekati terdakwa dan tiba tiba membuang sesuatu dari genggaman tangan kanannya jatuh dekat di kaki terdakwa yang hanya berjarak 10 cm saja dan setelah diambil dan diamati ternyata 1 kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang tidak dapat dikikis dengan berat bruto 2,53 gram.


Franky Siagian pun diamankan ke kantor polisi berikut 1 kaca pirek tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini