Pria 19 Tahun ini Nekad Hendak Antar Ganja ke Tahanan Lapas di Lampung, Dijanjiin Upah Rp 300 Ribu per Ball

Sebarkan:
Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Polres Madina. (Foto/Sahrul) 

MANDAILING NATAL | MR alias Lotung (19) warga Sibaung-baung Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, dijanjikan upah sebesar Rp, 300 ribu per ball, bila paket ganja tiba di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, ganja yang dipesan oleh seorang tahanan lapas di Lampung itu sebanyak 18 ball dengan berat brutto 17 kilogram (Kg). 

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AKbar Sidiq SIK MH mengungkapkan, petugas Satres Narkoba mengamankan tersangka MR saat sedang menunggu bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), di Jalan Lintas Umum Medan-Padang tepatnya di Sibaung-baung Desa Sukaramai, Selasa (6/9/2022), sekitar pukul 21.00 Wib.

"Tersangka MR saat diamankan petugas sedang menunggu bus pada malam hari itu," kata AKBP Reza didampingi Kabag Ops Kompol M Rusli dan Kasat Narkoba AKP Irwan saat press release, di halaman Mapolres Madina, Kamis (8/9/2022). 

Tersangka, kata Reza, diamankan petugas dengan barang bukti 18 ball ganja yang dibalut lakban berwarna kuning dimasukkan ke dalam goni.

"18 ball ganja dengan berat brutto 17 kg itu dimasukkan tersangka ke dalam goni warna putih," jelasnya. 

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram itu pesanan seorang tahanan lapas di Provinsi Lampung. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu per ball-nya. 

"Dipesan seorang tahanan, warga Madina juga dari pengakuan pelaku. Barang didapat dari salah seorang warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur. Untuk identitasnya sudah kita kantongi, dan saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Reza memaparkan. 

Dalam press release tersebut, Polres Madina juga mengungkap kasus penangkapan dengan tersangka AT (19) alias Ari, warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, yang diamankan pada Rabu (7/9/2022) siang sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Sipenggeng, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. 

Dari tangan tersangka AT, petugas mengamankan barang bukti yakni satu buah tas warna hijau yang berisikan narkoba jenis ganja dengan berat brutto 620 gram dan tiga paket plastik klip transparan berisikan ganja dengan berat brutto 7,78 gram. 

Kepada petugas, AT mengaku hendak memperjual-belikan barang haram itu di daerah tersebut.

"Kedua tersangka ini masih baru, bukan residivis," pungkas Reza mengakhiri. 

Untuk tersangka MR, petugas akan menerapkan pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat pidana 6 tahun dan paling lama seumur hidup. Denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar. 

Sedangkan, untuk tersangka AT petugas menerapkan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman paling singkat pidana 6 tahun dan paling lama seumur hidup. Denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini