Polsek Medan Timur Terapkan Restorative Justice Terkait Permasalahan Wartawan TVRI dengan Leasing

Sebarkan:
Polsek Medan Timur (Ist)


MEDAN | Polsek Medan Timur melakukan restorasi justice atas permasalahan yang menimpa wartawan TVRI Deva Armaya dengan pihak Leasing.

Restorasi justice dilakukan Polsek Medan Timur untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi, karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim IPTU Jepri Simamora mengatakan Polisi tetap presisi menjalankan perintah Kapolri untuk melakukan restorasi justice.

"Tidak semua permasalahan masyarakat itu harus diselesaikan ke meja hijau, untuk biru kita terus berupaya menekan angka kriminal di wilayah hukum kita," katanya, Jumat (2/9/2022) di ruang kerjanya.

Deva Armaya Wartawan TVRI yang bertugas di Kota Binjai menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.

"Terima kasih dan apresiasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur yang telah menyelesaikan masalah melalui Restorative Justice,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Deva Armaya, Zainal Abidin Nasution, SH juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Medan Timur dan jajaran yang telah menyelesaikan terkusus kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Timur IPTU Jepri Simamora yang telah melakukan Restorative Justice.

"Semoga Polisi yang ada di seluruh Indonesia ini menjunjung tinggi Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan di masyarakat," pungkasnya.(Ml/Ism)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini