Pho Sie Dong Diperiksa Tanpa Didampingi Pengacara

Sebarkan:


BINJAI - Persidangan dengan terdakwa Pho Sie Dong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Kamis (8/9/22).


Selama persidangan berlangsung, tampak tiga Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat hukum secara bergantian bertanya kepada Pho Sie Dong melalui virtual.


Kepada hakim, Pho Sie Dong mengungkapkan sewaktu ditangkap polisi di rumah milik orang tuanya pada bulan Mei 2022 lalu, polisi tidak mendapati narkotika jenis apapun hanya mengamankan uang dan handphone miliknya saja.


Bahkan, usai ditangkap dan diperiksa polisi, Pho Sie Dong tidak memiliki pendampingan dari pengacara dan hanya disuruh untuk mengikuti instruksi dari penyidik Sat Narkoba 


"Saya diperiksa tanpa pengacara dan merasa diintimidasi," ungkap Pho Sie Dong.


Hakim juga bertanya terkait pernyataan saksi dari polisi yang menangkap Pho Sie Dong yang mengaku dijanjikan satu unit mobil Toyota Rush.


Hal tersebut langsung dibantah dan dijelaskan oleh Pho Sie Dong.


"Tidak benar saya menyogok polisi untuk melepaskan saya pakai mobil Rush dan BPKB nya pak hakim. Seumur - umur saya tidak pernah memiliki mobil Toyota Rush boleh cek ke Samsat. Saya hanya punya dua mobil saja, Fortuner dan Mobilio," terangnya.


Hakim kemudian bertanya terkait kedekatan Abdul Gunawan yang katanya membeli narkoba dari Pho Sie Dong yang juga menjadi terdakwa di PN Binjai.


Pho Sie Dong menjelaskan, bahwa Abdul Gunawan merupakan pekerja membersihkan limbah ternak di peternakan milik Pho Sie Dong.


Pho Sie Dong mengaku, bahwa Abdul Gunawan pernah meminjam uang kepadanya dan beberapa kali dicicil. 


"Tapi tidak untuk bayar narkoba pak hakim. Saya sama sekali tidak ada kaitan narkoba," sebut Pho Sie Dong.


Diberitakan sebelumnya, Abdul Gunawan mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa dia juga tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan Pho Sie Dong.


"Saya tidak ada komunikasi dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong, melainkan dari M," ungkapnya.


Hakim yang mendengar pernyataan tersebut pun menanyakan kepada Abdul Gunawan, mengapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, Abdul mengatakan sabu tersebut dari Pho Sie Dong.


"Saya hanya gugup saja yang mulia. Saya hanya tahu Pho Sie Dong karena saya sudah 10 tahun kenal dengan dia (Pho Sie Dong)," terangnya.


Abdul juga menerangkan, bahwa waktu polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai menangkap Pho Sie Dong, dia tidak ikut ke dalam rumah.


"Saya hanya di luar rumah pak Hakim. Kepling juga tidak ada dibawa  waktu penangkapan Pho Sie Dong," terangnya.


Abdul juga mengungkapkan hal yang senada kepada penasihat hukum terdakwa, Arifin Sagala yang menanyakan keterlibatan Pho Sie Dong dalam kasus narkoba yang dialaminya.


"Bukan Pho Sie Dong yang memberikan sabu kepada saya," jelasnya lagi.


Tidak itu saja, Arifin juga menilai, kalau keterangan Abdul Rahman dalam BAP pada tanggal 7 Mei 2022 tidak benar yang menyebutkan Pho Sie Dong terlibat peredaran narkoba.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini