PH Mohon Rekanan Pengadaan Makan Minum Eks Kusta Dibebaskan dan Diizinkan Melayat Ayahnya

Sebarkan:

 


Tim PH terdakwa (kanan) saat menyampaikan peledoi kliennya, Andreas Sihite. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Andreas Sihite, salah seorang dari 2 terdakwa korupsi terkait pengadaan makanan dslan minuman di  Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Sicanang dan Belidahan memohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas klien mereka.


Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa dimotori Rinaldi, Egi Prayoga Dalimunthe dan Zul Hariki Putra secara estafet ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan, Senin (26/9/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Sebab konstruksi tindak pidana korups secara bersama-sama yang dibangun tim JPU dari Kejari Belawan tentang adanya tindak pidana korupsi, tidak sesuai dengan fakta-fakta terungkap di persidangan.


Sebaliknya, terdakwa Andras Sihite selaku rekanan yakni Direktur CV Gideon Sakti (GS) telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.


"Bagaimana bisa dikenakan unsur Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Memperkaya diri sendiri dari mana? Padahal faktanya terdakwa telah melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak," kata Egi Prayoga Dalimunthe.


Ada dilakukan survey dan diverifikasi melalui evaluasi. Setelah pekerjaan dilaksanakan baru dananya dicairkan. Sebelumnya juga  tidak ada temuan baik dari inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Namun setahu bagaimana penyidik ketika itu kuga dari Kejari Belawan menghadirkan akuntan publik seolah ada peristiwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman di Eks Kusta tersebut.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, mengutip keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahahap itu, akuntan publik harus melakukan audit secara profesional.


"Audit bukan secara sampling. Dengan melakukan hanya wawancara dengan 8 kepala keluarga warga binaan Eks Kusta," tegasnya.


Untuk itu tim PH bermohon agar nantinya majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya juga menyatakan, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam hak dan kemampuannya.


Melayat 


Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim mengizinkan klien mereka dikeluarkan sementara dari rutan untuk menjenguk ayahnya yang diinformasikan telah meninggal dunia.


"Izin Yang Mulia. Beberapa jam sebelum persidangan, kami mendapat informasi kalau ayah terdakwa telah meninggal dunia. Mohon kiranya dikeluarkan penetapan untuk itu Yang Mulia.


Menyikapi permohonan tersebut hakim ketua Yusafrihardi menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan pihak rutan.


"Kalau misalnya dikarenakan terdakwanya sakit mau dibawa berobat jalan atau rawat inap, atas alasan kemanusiaan bolehlah. Silakan koordinasi ke pihak rutan dan ingatkan perlu ada pengawalan untuk itu," pungkasnya.


Sementara pada persidangan pekan lalu, Andreas Sihite maupun  Dra Christina Br Purba Kepala (Ka) UPT Yansos Eks Kusta pada Dinsos Provsu di Sicanang dan Belidahan (nerkas terpisah) masing-masing dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini