Pemkab Langkat Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pelaksana Tugas ( Plt) Bupati Langkat melalui Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP hadiri Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (19/9/2022). 

Giat diselenggarakan  Dewan Syarikat Melayu Langkat ( DSML) bersama Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam rangka percepatan menghasilkan produk hukum pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat. 

Dimaksudkan untuk memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide, dan koreksi dari berbagai pihak untuk terdapat upaya pelestarian, pemeliharaan berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan penataan kebudayaan daerah. 

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi, mengamankan dan melestariakn budaya daerah, Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi daerah yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan daerah dalam masyarakat yang multi kultural.

Meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya daerah.

Membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme,
membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan, serta mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jati diri kebudayaan Nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekdakab Langkat Amril SSos MAP berharap, giat tersebut dapat menguatkan terhadap tujuan dan rencana gagasan yang kemudian akan menjadi dasar hukum bagi terbinanya pelestarian budaya daerah. 

Sebelumnya Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) Drs H Sukhyar Mulyamin MSi menyampaikan, kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka percepatan lahirnya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah.   Sebagai moment persatuan dalam membangun Langkat untuk menjadi warisan para penerus nantinya. 

"Ini moment persatuan kita dalam membangun langkat yang lebih baik kedepan. Perda ini adalah warisan yang kita siapkan untuk anak cucu kita", ucap Sukhyar Mulyamin.

Dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua suku dan etnis yang ada di Langkat untuk bersama melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten Langkat. 

Ketua Panitia Ilham Iskandar Zein dalam laporannya menyampaikan, Konsultasi Publik Ranperda sebagai upaya menghimpun sumbangsih saran dan masukan. Untuk terciptanya perda dalam upaya melindungi kebudayaan daerah yang merupakan aset tak ternilai yang akan menjadi warisan generasi yang akan datang. 

Hadir sebagai pemateri dalam giat tersebut; Guru Besar USU Prof Dr R Hamdani Harahap MSi, Prof Dr Khairil Ansari MPd dengan pemandu pemateri Magister Sejarah M Taufiq

Hadir pula Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kelautan dan Perikanan Drs T M Auzai, Kadis Perindag sekaligus Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat Drs H Sukhyar Mulyamin MSi, Kabag Hukum Alimat Tarigan SH, Mewakili Dandim 0203/Lkt Danramil 09/Hinai Kapten Inf Ridwan, Mewakili Kapolres Langkat IPTU Mardianto, Syarikat-Syarikat Melayu, Tokoh-tokoh Melayu, Tokoh Lintas Etnis dan Tokoh Pemuda.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini