Libatkan Oknum Petugas, 3 dari 4 Terdakwa Pengedar Sabu Hampir Rp1 M Diduga Sindikat Internasional Akui Sudah 4 Kali Berhasil

Sebarkan:

 







Keempat terdakwa secara virtual saling bersaksi (saksi mahkota) di PN medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran keempat terdakwa secara virtual saling bersaksi (saksi mahkota) dalam sidang lanjutan perkara  peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar, Rabu (28/9/2022) di Cakra 4 PN Medan.


Keempat terdakwa yakni Sri Susanti, warga Dusun X, Simpang Empat, Desa Simpang Empat,  Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan  Provinsi Sumatera Utara (Sumut)


Sedangkan dan 3 lainnya sesama warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut masing-masing, Heriyanto alias Kodok, Putra Gunawan Panjaitan alias Dedek dan Marwan (berkas penuntutan terpisah).


Menjawab pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi, fakta terungkap di persidangan bahwa 3 dari 4 terdakwa masuk dalam jaringan internasional peredaran gelap sabu. 


Sabu semula seberat 13 kg tersebut dijemput dari Perairan Malaysia menggunakan speedboat yang diantar orang suruhan pria bernama Gemuk (DPO). "Sudah 4 kali berhasil Yang Mulia," kata Sri Susanti menjawab pertanyaan hakim ketua.


Oknum Petugas


Fakta menarik lainnya terungkap bahwa masuknya sabu tersebut melibatkan oknum petugas berseragam berinisial UH.


"Orang Malaysia itu (Gemuk) yang berkomunikasi dengan petugas berseragam itu. Terus Saya dihubunginya. Saya kemudian berhubungan dengan (terdakwa) Marwan.


Marwan juga yang berkomunikasi dengan Gemuk. Si Marwan kemudian menyuruh  (terdakwa) Putra Gunawan mengantarkan 6 kg sabunya ke Saya. Kalau peran Heriyanto alias Kodok mengawasi dari jauh Yang Mulia, urainya.


Ketika dikonfrontir, terdakwa Marwan dan Putra Gunawan membenarkan keterangan Sri Susanti. Mereka bertiga sudah empat.kali berhasil menjemput sabu dari Perairan Malaysia untuk dijual ke Kota Medan.


"Kalau Saya baru sekali ini ikut mereka Yang Mulia," kata Heriyanto alias Kodok. Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU Maria Tarigan.


Sementara usai sidang Maria Tarigan mengatakan, oknum petugas berinisial UC tersebut juga disidangkan secara militer.


Pengembangan


Dua saksi yang melakukan penangkapan para terdakwa pada persidangan lalu menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkotika diduga masuk jaringan internasional berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.


Akan ada mobil warna silver dari Kisaran, Jumat (15/7/2022 menuju Kota Medan membawa sabu. Tim kemudian memutuskan standby di Jalan Soekarno–Hatta / Jalan Lintas Provinsi persisnya di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


"Karena ciri-cirinya mobilnya jenis Mitsubishi XPander cocok kami langsung melakukan pengejaran. Arus lalu lintas waktu agak macet. Mobil yang kami tumpangi akhirnya bisa menyetop mobil silver itu," urai saksi .   


Tim langsung melakukan penggeledahan isi mobil yang dikemudikan pria berinisial UC dan belakangan diketahui oknum aparat dari salah satu angkatan dan terdakwa Sri Susanti. Ditemukan 1 tas berisi 4 bungkus besar bertuliskan Gwangyang.


Interogasi


"Ada kami interogasi Yang Mulia. Pria UC mengaku aparat dari salah satu kesatuan dan kami serahkan ke penyidik Polisi Militer," urai saksi polisi.


Hasil interogasi tim terhadap terdakwa Sri Susanti, sabu seberat 4 Kg itu menurut rencana akan diantarkan ke seseorang di Medan  bernama Vindi dengan harga penjualan Rp240 juta per Kg dengan total hampir Rp1 miliar atau Rp960 juta.


Terdakwa sebelumnya meminta tolong agar pria UC mencarter mobil dari Medan ke Kota Kisaran untuk menjemput sabu tersebut. Mereka berdua berangkat menuju Medan untuk mengantarkan sabun tersebut. Bila berhasil, Sri Susanti dan pria UC akan mendapatkan keuntungan Rp80 juta rencananya akan dibagi dua.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi polisi menerangkan bahwa Sri Susanti berkomunikasi seseorang bernama Gemuk (masih masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) memesan 4 Kg sabu karena ada calon pembelinya. Pria bernama Gemuk dimaksud yang berkomunikasi dengan pemilik sabu di Malaysia.


Gemuk kemudian minta tolong kepada terdakwa Sri Susanti agar menjualkan sebaliknya seberat 2 Kg lainnya. Gemuk pun mengutus anggotanya, terdakwa Marwan.


Sri Susanti kemudian menyimpan 2 Kg sabu milik Gemuk di rumahnya. Sedangkan 4 Kg lagi rencananya akan diantar ke Vindi di Kota Medan.


Para terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 112  ayat (2)  UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini