Divonis Seumur Hidup dan UP Rp6 T, Kejaksaan Sita Aset Terpidana Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro

Sebarkan:

 



Dokumen foto terpidana Benny Tjokrosaputro. (MOL/Ist) 



JAKARTA | Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi personel Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kamis (29/9/202) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro.


Terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) RI penjara seumur hidup dan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp6.078.500.000.000 oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Asabri (Persero).


Sedangkan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut sebesar Rp16,807 triliun.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Jumat (30/9/2022).


Aset milik terpidana yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 Ha di Kabupaten Tangerang.


Dengan rincian, sebanyak    74 bidang seluas 24,32 Ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.


Sebelas bidang seluas 51,82 Ha yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo. Duabelas bidang seluas 2,8 Ha (di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur) serta 13 bidang seluas 17,8 Ha (di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru).

 

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).


Berikut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021.


Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00.


Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, lanjut mantan Kajati Bali itu, akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini