Sebelumnya Dissenting Opinion Divonis Bebas, MA Hukum Oknum Guru 10 Tahun Terpidana Cabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi anak di bawah umur korban cabul. (MOL/Ist)



MEDAN | Sempat divonis bebas oleh majelis hakim pada PN Medan, oknum guru di Kota Medan sebut saja Tongkar akhirnya divonis 10 tahun penjara. 


Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni memaksa anak di bawah umur, Gistal (juga bukan nama sebenarnya) melakukan hubungan intim layaknya suami-istri (cabul).


Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi terhadap terpidana Tongkar.


Keluarnya putusan kasasi tersebut dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu (28/9/2022.


"Benar. Kasasi dikabulkan, MA membatalkan vonis bebasnya (Tongkar) terhadap dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 10 tahun," sebut Faisol.


Pemanggilan


Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana.agar dilakukan eksekusi, namun sampai saat ini belum mengindahkannya


Diketahui sebelumnya, Tongkar divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.


Dissenting Opinion


Hanya saja putusan tersebut berujung pada dissenting opinion, Jumat (23/10/2020) lalu. Hakim anggota Sri Wahyuni terpidana terbukti bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara tipu muslihat.


“Sehingga dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan dan mengalami trauma. Maka terdakwa harus dihukum 13 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata Sri Wahyuni Batubara.


Diketahui sebelumnya, JPU Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.


JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.


Pada bulan Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini