Direktur LBH Medan: 4 Oknum Satresnarkoba Belum Juga Ditahan Makin Perburuk Citra Polri

Sebarkan:

 


Direktur LBH Medan Ismail Lubis dan keempat terdakwa dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, angkat bicara seputar kasus menarik perhatian publik terkait belum 'ditergenya' putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT), agar keempat terdakwa oknum anggota Satresnarkoba segera ditahan.


Dengan belum dieksekusinya keempat terdakwa perkara pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan rumah warga dan penyalahgunaan narkotika yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, dikuatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.


"Anehnya juga membaca statemen pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karna Polrestabes Medan juga punya Popam toh?" tegas Ismail ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (9/92022).


Menurutnya, orang pertama di Polrestabes Medan tersebut kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi ini keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.


"Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam.


Karena sesuai UU Kepolisian peradilan mereka kan sudah sama dengan sipil. Berarti perlakuannya juga sama. Jadi kita berharap pak Kapolrestabes Medan tidak usah banyak alasan.


Langsung saja bantu jaksa untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai berbekas kesan beliau melindungi anggotanya dalam tanda kutip," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu.


Koordinasi


Sementara mengutip ARN24.news, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.


Surat (pemanggilan keempat terdakwa secara patut oleh Kejari Medan-red), lanjut Valentino, panggilan langsung ke masing-masing personel tersebut.


Ditahan


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, keempat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana plus ada perintah agar mereka (berkas penuntutan terpisah) segera ditahan.


Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 


Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.


Bantuan Eksekusi


Terkait putusan itu, Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/2022) mengatakan Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut.


"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Yos kepada wartawan.


Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.


"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.


8 Bulan


Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.


Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.



Dokumen foto 2 majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara para terdakwa. (MOL/ROBERTS)



Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.


Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).


Geledah


Peristiwa pidana para terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, Kamis (3/6/2021) lalu. Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim dan mempersilakan para anggotanya.


Yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Tindak pidana terkait penggeledahan rumah di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai tersebut diungkap Propam Mabes Polri. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini