JAMPidum Setujui Hentikan Penuntutan Ayah Nyolong HP Agar Anak Bisa Belajar Online Lewat RJ

Sebarkan:

 


Dokumen foto penghentian penuntutan tersangka Kadek di Kantor Kejari Bangli. (MOL/Pspnkm)



BANGLI | Kasus dugaan pencurian satu unit handphone (HP) terhadap seorang ayah, I Kadek Juliawan dipastikan dihentikan penuntutan hukumannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan tersangka yang berprofesi sebagai buruh kayu dengan penghasilan tak menentu sekaligus tulang punggung keluarga lewat pendekatan RJ tersebut diusulkan Kajari Bangli Yudhi Kurniawan.


Setelah mempelajari kasusnya, Kajati Bali Ade T Sutiawarman pun menyetujui agar diekspos secara online kepada JAMPidum Dr Fadil Zumhana, Rabu (7/9/2022) lalu. 


Hasilnya, Dr Fadil Zumhana setuju agar penuntutan hukuman terhadap tersangka I Kadek Juliawan dihentikan lewat pendekatan RJ alias perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.


Lebih rinci Kapuspen Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu (11/9/2022) menguraikan,  I Kadek Juliawan alias Kadek harus membelikan anaknya HP agar bisa belajar secara online.


Namun karena kondisi ekonomi yang memprihatinkan, kadek disangka melakukan tindak pidana pencurian HP merek Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri warna hijau dan pada layar tidak begitu jelas milik korban I Gusti Nyoman Sudana yang tergeletak di pinggir jalan kawasan Jalan Pondokan Pangsut Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, tertanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 17:00 WITA.


Ketika berkas berikut tersangka dilimpahkan penyidik pada Polsek Susut, belakangan terungkap bahwa Kadek karena keterbatasan penghasilan, membawa pulang HP tersebut tanpa seizin pemiliknya alias nyolong agar si anak bisa belajar secara online.


Sembari menunggu berkas kasusnya dipelajari Kajati Bali agar kasusnya diselesaikan lewat pendekatan RJ, Kajari Bangli Yudhi Kurniawan sempat menghadiahkan HP kepada tersangka agar anaknya bisa mengikuti pelajaran secara online. 


Apresiasi 


Usulan penghentian kasus Kadek lewat pendekatan RJ, imbuh Kapuspenkum, sekaligus mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari JAMPidum Fadil Zumhana.


Kajari Bangli melalui Kasi Pidum Cokorda Gde Agung Inrasunu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradipta bersama unsur penyidik, berhasil menjembatani adanya perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban (pemilik HP-red).


Sebagai salah saru syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini