Beli BBM bersubsidi Dengan Tandon Air, Dua Warga Aceh Timur Diamankan

Sebarkan:


ACEH TIMUR
I Dua warga Aceh Timur diamankan Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres setempat karena kedapatan membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tandon air, pada Kamis, (15/09/2022) sekira  pukul 18.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, kedua warga yang diamankan tersebut berinisial HD (24) penduduk Kecamatan Darul Aman dan SL (48) merupakan penduduk Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pengungkapan terhadap perbuatan kedua pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat mobil Pic Up jenis L300 dengan Nomor Polisi BL 8173 DI melakukan pengisian BBM solar bersubsidi berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Memperoleh informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota kelapangan guna melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. 

Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan ketika diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan terpal itu terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasatreskrim, Senin, (19/09/2022).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pembelian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air guna menaikkan BBM menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim 

Sebelumnya Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (jboy).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini