AMSUB Desak Kapolres Langkat Usut Tuntas Perusakan Jalan di Sei Bamban

Sebarkan:


MEDAN |  Akses jalan warga dirusak di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat oleh orang tak dikenal (OTK) diduga suruhan "H" membuat Zainuddin Daulay selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) angkat bicara.

Zainuddin Daulay meminta Polres Langkat mengusut tuntas pelaku pengrusakan tanah milik Ahmad Sdr Arif Dusun Titi Belanga di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, karena pasca pemeriksaan terlapor H oleh Unit Tipiter Polres Langkat pada  26 Agustus 2022 dan pada  Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.00 s.d 23.00 Wib telah terjadi pengrusakan jalan didesa Sei Bamban Ke. Batang Serangan diduga dilakukan oleh H  (diduga pemilik galian C).

Pengrusakan jalan tersebut diperkirakan panjang 8 meter dan lebar 2 meter di jalan yang dibuat tuan Syarial/KSU.

"Usut tuntas pelaku pengrusakan jalan akses warga ini mengakibatkan terhentinya aktivitas galian C milik tuan Syarial dan aktivitas Jalan perkebunan masyarakat sehingga merugikan orang banyak," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Jum'at (19/8/2022) Zainuddin Daulay  dan Indra Mingka datangi Poldasu terkait pengrusakan lahan Ahmad Syarif dan Galian C yang diduga illegal yang terjadi pada Minggu 17 Juli 2022, Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Dalam orasinya, Zainuddin Daulay mengatakan agar Kapoldasu turun tangan dan atensi terkait pengrusakan lahan milik Ahmad Syarif yang saat ini laporannya sedang ditangani Polres Langkat.

"Kita minta Kapoldasu atensi atas Laporan Ahmad Syarif di Polres tentang pengrusakan lahannya dan Dugaan Galian C Illegal di sana" teriak Zainuddin Daulay dalam orasinya di halaman pintu masuk Mapoldasu.

Sebelumnya Ahmad Syarif (40) warga Sawit Seberang Kabupaten Langkat melaporkan Tindak pidana Pengrusakan yang di lakukan Hn (40) Warga Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada tanggal 03 Agustus 2022 di Polres Langkat dengan Nomor : STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT.

"Kita Minta Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengrusakan lahan Milik Ahmad Syarif dan Galian C di duga Illegal" ungkapnya.

Dirinya juga minta Penyidik KLHK untuk mengusut kasus karena di duga melanggar tindak pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

"Kita berharap KLHK menindak tegas diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambah Zainuddin Daulay.

Zainuddin Daulay juga berharap di duga pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. 

AKBP Danu Pamungkas saat di konfirmasi melalui WA mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengeceken terkait laporan tersebut.

"Terimakasih Informasinya kami cek," pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini