4 Jaringan Sabu, Digulung Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Berawal dari penangkapan pelaku, AYP alias Yoga alias Permana (19) warga Jalan Serdang Ujung, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil ungkap jaringan narkoba di wilayah Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, SH, dalam siaran Press  yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jalan  Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi melakukan lidik intai kemudian melakukan penyamaran memesan sabu (undercover buy). Menggunakan trik ini petugas berhasil meringkus AYP alias Yoga alias Permana. 

Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu (1) buah kotak rokok Sampoerna berisi dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,32 (Nol koma Tiga Dua) gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Samsung.

"Diinterogasi AYP alias Yoga alias Permana mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari tiga (3) temannya yang sedang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar". Ujar Rusdi Ahya, Minggu (11/9/2022) siang.

Pukul 23.45 WIB, petugas membawa AYP untuk menunjukkan keberadaan rekan rekannya. Tanpa perlawanan ketiganya berhasil diamankan. Masing masing MRAL alias Rizki (18) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

Kemudian WTD alias Wahyu (19) warga Jalan Kapten M.H. Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar dan GRP alias Reza (20) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar.

Pemeriksaan terhadap ketiganya, dari MRAL alias Rizki petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk Iphone, satu (1) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian dari WTD alias Wahyu diamankan satu (1)  unit handphone merk Samsung dan satu (1) buah dompet merk Gucci berisi satu (1) buah kartu ATM BCA. Turut disita satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 5670 WAD yang  berada dilokasi penangkapan. 

Dari dalam jok sepeda motor ditemukan satu (1) buah kotak kacamata berisi satu (1) buah bong lengkap dengan empat (4) buah pipet, dua (2) buah mancis, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu.

Ketiganya mengaku, sabu yang ditemukan dari AYP alias Yoga alias Permana benar dari mereka yang dibeli dari seseorang di Medan, namun saat pengembangan target belum berhasil ditemukan. 

"Saat ini keempat pelaku beserta semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan guna diproses hukum berlaku". Tutup AKP Rusdi Ahya mengakhiri penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini