Tim GKN Polres Pematangsiantar Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi, 2 Pria Diamankan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar temukan puluhan gram sabu sabu serta sembilan butir diduga ekstasi dari kamar G, kost "Kelapa Dua", di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang siantar, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku diduga jaringan pengedar narkoba ini.

"Pengungkapan saat Tim menggelar program Gerebek Kampung Narkoba. Saat melakukan pemeriksaan di kamar Kost G, Tim menemukan seorang pria, Danil (35) warga Jalan Sei Kopas, Lingkungan II, Desa Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara".

Penggeledahan, Tim menemukan satu (1) buah tas sandang warna hitam berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tissu, uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),  satu (1) unit Handphone merk OPPO dan satu (1) unit speaker active berisi kertas warna coklat membungkus dua (2) unit timbangan digital". Papar Rusdi Minggu (14/8/2022) siang.

"Tidak hanya itu. Ditemukan lagi enam (6) paket narkotika diduga jenis sabu, satu (1) buah plastik klip berisi sembilan (9) butir pil warna biru narkotika diduga jenis Ekstasi dan satu (1) bungkusan plastik klip kosong. Total seluruh sabu seberat brutto 30.03 (Tiga Nol koma Nol Tiga) gram. Sedang ekstasi seberat brutto 3,28 (Tiga koma Dua Delapan) gram.

Diinterogasi melekat, Danil mengaku ada memberi sabu kepada temannya Rizki Syarizal (26) warga Jalan Asahan, Dusun II Desa Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Pengembangan hari itu juga sekira pukul 22.50 WIB. Rizki Syarizal tidak berkutik saat rumahnya digerebek dan digeledah. Disini petugas menemukan satu (1) buah plastik klip berisi sebelas (11) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,96 (Satu koma Sembilan Enam) gram, dua (2) buah sendok terbuat dari pipet, Satu (1) unit Handphone merk OPPO dan satu (1) notes.

"Pengembangan lanjut, Danil dan Rizki mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial E. Namun saat diburu, target E belum berhasil ditemukan". Sebut Rusdi.

Selanjutnya Danil dan Rizki Syarizal beserta seluruh barang bukti diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini