Terpidana Mantan Dirut PD Paus Siantar Herowhin Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Terpidana Herowhin Tumpal Fernando dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Terpidana 4 tahun penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga lewat persidangan secara virtual, Senin (15/8/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 4 tahun penjara.


Selain itu, perkara korupsi di 'Jilid II' ini terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Pematangsiantar.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp522,96 juta.


Yakni terkait pinjaman 36 orang calon pegawai PD Paus Kota Pematangsiantar ke salah satu bank plat merah yang berakhir dengan kredit macet. Para pegawai di persidangan mengaku sama sekali tidak ada membuat permohonan kredit.


Untuk itu, lanjut hakim ketua, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp522,96 juta.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan di persidangan.


Ringan 3,5 Tahun


Walau sependapat dengan JPU soal penerapan pasal yang terbukti, namun vonis majelis hakim lebih rendah 3,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan kalau terdakwa dituntut agar dipidana 7,5 tahun.


Selain itu, dipidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP sebesar Rp522 juta lebih, subsidair 4 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), kata Yusafrihardi, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.


'Jilid I'


Terdakwa kembali disidangkan terkait perkara korupsi. Di 'Jilid I' lalu, Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan di PN Medan.


Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp215 juta. 


Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini