Tahanan Kabur Ini Kembali Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Batu-Bara

Sebarkan:


BATUBARA |
Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, M. Indra Saragih alias Lana (31) warga jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sempat kabur saat mau dipenjarakan, akhirnya kembali diamankan dan dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Batu-Bara, Sabtu (6/8/2022).

Terdakwa berhasil diringkus berkat kerjasama Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kepolisian Resort Asahan, Kejaksaan Negeri Batu-Bara, Kepolisian Resort Batu-Bara, Kodim 0208/AS.

Untuk diketahui, perkara Indra Saragih sebelumnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan dalam kasus sebagaimana yang terurai dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib sempat kabur dari pengawalan petugas kejaksaan ketika hendak dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Batu-Bara.


Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Inteljen Kejari Asahan Josron Sarmulia (JS) Malau, SH saat siaran persnya, membenarkan adanya kejadian tahanan kabur, dan kembali diringkus oleh tim gabungan, Sabtu (06/08/2022), di halaman Kejaksaan Negeri Asahan.

Lanjut JS Malau, SH mengatakan bahwa terdakwa M. Indra Saragih alias Lana (31) ditangkap oleh tim gabungan di rumah temannya yang bernama Johan di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (06/08/2022), sekira pukul 10.30 Wib.

Kasi Intel Kejari Asahan JS Malau memaparkan kronologis larinya terdakwa dari pengawalan tahanan di Lapas Labuhan Ruku Batu-Bara, pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama M. Indra Saragih Alias Lana, dkk dari penyidik Polres Asahan yang diterima oleh Sofia Khairunnisa Damanik selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan. Selanjutnya para tersangka yang telah diterima Tahap II oleh Kejaksaan Negeri Asahan berjumlah 3 (tiga) untuk dibawa ke Lapas Labuhan Ruku dengan pengawalan tahanan dari Kejaksaan Negeri Asahan, namun sesampainya di depan pintu Lapas Labuhan Ruku Batu-Bara sekitar pukul 14:30 WIB, pada saat para terdakwa akan dimasukkan ke dalam Lapas Labuhan Ruku tersebut 2 (dua) orang dari 3 (tiga) tahanan Kejaksaan Negeri Asahan berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri dari pengawalan petugas tahanan. Dua tersangka yang melarikan diri tersebut, 1 orang dapat segera kembali ditangkap, namun 1 orang tersangka lagi atas nama M. Indra Saragih alias Lana berhasil kabur hingga sampai Ke Kota Medan.

"Dalam pengejaran terdakwa M. Indra Saragih alias Lana (31), Kepala Kejaksaan Negeri Asahan membentuk tiga tim dalam upaya untuk mendapatkan kembali tersangka yang kabur, dan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022, sekira pukul 22.55 Wib, diperoleh informasi bahwa terdakwa Muhammad Indra Saragih Als Lana (31) sudah meninggalkan Batu-bara dan bergerak kearah Medan dengan menumpang kendaraan umum," papar JS Malau.

Kembali JS Malau, SH mengatakan selanjutnya tim melanjutkan pengejaran serta mendapat informasi bahwa keberadaan terdakwa sedang bersama pacarnya yang bernama Suci Wulandari warga desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan setelah itu tim melakukan interogasi kepada pacar tersangka. Dalam interogasi tersebut Suci Wulandari menerangkan bahwasannya tersangka M. Indra Saragih alias Lana (31) sedang berada di rumah temannya yang bernama Johan warga Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penangkapan Tim mendapati terdakwa M. Indra Saragih alias Lana (31) sedang tidur, dan tim langsung langsung evakuasi terdakwa M. Indra Saragih alias Lana (31) ke Lapas Labuhan Ruku Batu-Bara untuk menjalani hukuman penahanan di Lapas tersebut, kini terdakwa sudah berada di dalam Lapas.

Akhir JS Malau memaparkan bahwa terhadap petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(IS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini