Sst! JAMPidum Terima Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri atas) saat memberikan keterangan pers. (MOL/Pspnkm)





JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas 4 tersangka kasus (tahap I) dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau populer disebut Brigadir J, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Jumat, (19/8/2022) sekira pukul  14:30 WIB.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima redaksi menjelang sore tadi.


Ketiga tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana lainnya masing-masing berinisial REPL (disebut-sebut Bharada Eliezer), RR (disebut-sebut sebagai Bripka Ricky Rizal dan KM (juga disebut-sebut Kuat Ma'ruf).


Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan, apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P 18.


Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang undang, lanjut Ketut Sumedana, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.


Peran Tersangka


Sementara mengutip keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu, peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.


Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.


Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.


Sedangkan peran Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini