SK DPP PAW Anggota DPRD Kota Medan Berseliwiran, Ini Kata Ketua DPC Gerindra

Sebarkan:


MEDAN |
Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang kadernya di DPRD Kota Medan berseliwiran di publik.

Dalam SK No 06-0380/A/DPP-GERINDRA/2022 itu antara lain disebutkan, anggota DPRD Kota Medan berinisial SS segera diproses DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Sanksi PAW SS disebut-sebut atas adanya laporan dugaan pelanggaran etika atau tindakan asusila dan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra.

DPC Partai Gerindra Kota Medan juga katanya diinstruksikan agar mencari figur kader untuk menggantikan posisi SS di DPRD Kota Medan dan melaporkan perkembangannya ke DPP Partai Gerindra.

Katanya

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ikhwan Ritonga yang dikonfirmasi metro.online lewat sambungan pesan teks WhatsApp (WA), Jumat siang tadi (5/8/2022) mengatakan, belum melihat fisik SK DPP dimaksud.

"Kita belum lihat suratnya, bang. Masih katanya-katanya," kata Ikhwan singkat.

Informasi dihimpun, oknum DPRD Medan ini terjerat kasus dugaan asusila. Di mana ada beredar video yang isinya seorang wanita mirip SS yang sedang melakukan aksi tak senonoh.(ROBERTS/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini