Salahgunakan Wewenang Gunakan APBDes, Kades Sihotang Hasugian Dolok I Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:



JPU saat membacakan amar tuntutan terdakwa Rumintan Hasugian yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Rumintan Hasugian, 47, selaku Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) lewat persidangan secara virtual, Jumat (12/8/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Humbahas juga menuntut terdakwa agar sioidana denda Rp50 juta subsidair (bilandenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bln kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rumintan Hasugian dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni aecara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dam Belanja Desa (APBDes) Sihotang Hasugian Dolok I TA 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi." kata JPU.


Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah kembalikan secara keseluruhan.


Dengan demikian Rumintan Hasugian tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp146.739.156 karena telah dikembalikan secara bertahap ke JPU. 


"Sedangkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Sekretaris Desa Sihotang Hasugian  Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas setelah perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap," urainya.


Usai mendengar amar tuntutan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutlan persidangan, Senin (22/8/2022) mendatang guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


APBDes


Sementara dalam dakwaan diuraikan, APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I sebelumnya senilai Rp1.091.276.800 dan dituangkan ke dalam Peraturan Kaes Sihotang Hasugian Dolok I Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 dan pada tahun 2020 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.073.533.667.


Di antaranya untuk membayar honor sejumlah Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Namun hasil audit tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Humbahas, sejumlah item tidak dibayarkan terdakwa  Hasundutan.


Antara lain, kekurangan volume pekerjaan fisik saluran drainase, perkerasan jalan usaha tani, upah operator mesin babat tahun 2020 dan    pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini