Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Narkoba, Pho Sie Dong Tidak Terlibat Peredaran

Sebarkan:


Binjai - Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Pho Sie Dong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (31/8/22).


Agenda sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi bernama Abdul Gunawan yang juga menjadi terdakwa kasus lain.


Dalam persidangan, Abdul Gunawan mengungkapkan kalau semua sabu yang didapatnya bukan milik Pho Sie Dong, melainkan milik seseorang.


Abdul Gunawan bahkan dengan gamblang mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa dia juga tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan Pho Sie Dong.


"Saya tidak ada komunikasi dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong, melainkan dari M," ungkapnya.


Hakim yang mendengar pernyataan tersebut pun menanyakan kepada Abdul Gunawan, mengapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, Abdul mengatakan sabu tersebut dari Pho Sie Dong.


"Saya hanya gugup saja yang mulia. Saya hanya tahu Pho Sie Dong karena saya sudah 10 tahun kenal dengan dia (Pho Sie Dong)," terangnya.


Abdul juga menerangkan, bahwa waktu polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai menangkap Pho Sie Dong, dia tidak ikut ke dalam rumah.


"Saya hanya di luar rumah pak Hakim. Kepling juga tidak ada dibawa waktu penangkapan Pho Sie Dong," terangnya.


Abdul juga mengungkapkan hal yang senada kepada penasihat hukum terdakwa, Arifin Sagala yang menanyakan keterlibatan Pho Sie Dong dalam kasus narkoba yang dialaminya.


"Bukan Pho Sie Dong yang memberikan sabu kepada saya," jelasnya lagi.


Bahkan, Arifin Sagala dengan tegas mengungkapkan bahwa Pho Sie Dong sama sekali tidak didampingi pengacara sewaktu diperiksa penyidik unit Narkoba Polres Binjai.


"Klien saya berhak mendapat pendampingan hukum dari pengacara, tapi tidak ada difasilitasi oleh polisi" ungkapnya.


Tidak itu saja, Arifin juga menilai, kalau keterangan Abdul Rahman dalam BAP pada tanggal 7 Mei 2022 tidak benar yang menyebutkan Pho Sie Dong terlibat peredaran narkoba.


Bahkan, tambah pria berambut putih itu, Pho Sie Dong juga membantah menyogok polisi dengan menawarkan sebuah mobil Toyota Rush beserta BPKB agar dilepaskan polisi.


"Boleh di cek ke Samsat. Apakah Pho Sie Dong dan keluarganya memiliki mobil Rush atau tidak. Darisana kita tahu siapa sebenarnya yang berbohong dalam persidangan ini," katanya tegas.


Setelah mendengar semua keterangan Abdul Rahman, majelis hakim pun kembali bertanya kepada Pho Sie Dong terkait keterangan saksi tersebut.


"Semua yang dikatakan Abdul Rahman tidak benar pak Hakim," terangnya.


Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini