Pinjam Uang Tak dikasi Tengku Dibacok Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan:

Tersangka pelaku penganiayaan di Desa Denai Kuala, Pantailabu,Deliserdang ditangkap
DELISERDANG | Seorang wanita tua bernama Tengku Anisa (60) warga Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang ditemukan bersimbah darah dirumahnya oleh tetangga korban dengan posisi telungkup dan kepala berlumuran darah bekas bacokan senjata tajam.

Kapolresta Deliserdang Kombespol Irsan Sinuaji melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Harry Cahyadi Sik dalam siaran persnya, Rabu 10/08/2022 menyebutkan kalau peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada selasa kemarin.

Kini kasus ini dalam penganan pihaknya dan tersangka pelaku penganiayaan atas nama Mahmudin (33) Warga Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu yang juga masih tetangga korban sudah diringkus dan kini dalam tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang.

" Tersangka sudah ditahan, untuk motifnya karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang oleh korban sebesar Rp 50.000 hingga pelaku nekat melakukan penganiayaan," sebut Kasatreskrim.

Dari hasil keterangan saksi saksi dan penyelidikan pihak Kepolisian, disimpulkan kalau peristiwa penganiayaan berawal saat tetangga korban mendengar suara jeritan dari korban dirumahnya. Saat beberapa tetangga korban datang pintu rumah korban terkunci dari dalam, warga berinisiatif mendobrak pintu rumah korban dan menemukan korban terlungkup dengan luka parah kepala dan wajah bersimbah darah.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Deliserdang guna perobatan sementara anak korban membuat pengaduan ke Polsek Pantai Labu. Usai menerima laporan kejadian Polsek Pantai Labu langsung melakukan olah TKP memasang Police Line di TKP dan mengejar pelaku yang dikenali.

Setelah melakukan pelacakan keberadaan tersangka, Polisi akhirnya dapat meringkus tersangka dan mengamankan bersama sejumlah alat bukti diantaranya kayu balok beroti, Parang dan dan satu buah batu bata 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini