Penundaan Pembangunan di Siosar Akibat Refocusing, Luciana Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 

          .  ..          .                     .   .          .           .    .    ..     ...  .         .    ..         .   . .        .  .  .    .  . ..      .   ..  ..      .        


JPU Rahmi Shafrina saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Luciana Br Siregar, 47, warga Desa Aritonang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) lewat persidangan virtual, Selasa (16/8/8/2022) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.


JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.


Setelah dipertemukan dengan saksi  kebetulan satu alumni kuliah juga bermarga Siregar bernama Mangiring, terdakwa berhasil memperdaya korban Limaret Parsaoran Sirait. 


Seolah ada pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.


Hal memberatkan, imbuh Rahmi, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Rp972,5 juta dan belum mengembalikan kerugian korban.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. 


Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Phillip Soentpiet pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Erikson Pernando Simangunsong.


Refocusing


Sementara pada persidangan sebelumnya, Luciana saat diperiksa sebagai terdakwa mengatakan, dirinya telah menawarkan solusi dengan saksi korban ketika dia sudah duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).


Namun seiring berjalannya waktu rencana pekerjaan pembangunan perumahan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung itu tertunda karena ada refocusing Covid-19.


Terdakwa menjadikan rumahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mobil Mitsubishi Pajero sebagai jaminan namun ditolak saksi korban dengan alasan yang bersangkutan bukan rentenir namun pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi di Siosar. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini