Kesehatan Anak Lebih Terjamin, Bayi Baru Lahir Wajib Jadi Peserta JKN

Sebarkan:

 


PADANGSIDIMPUAN | Cakupan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kian meluas. Program pemerintah ini bahkan memberikan jaminan kesehatan kepada anak sejak dilahirkan. Bayi yang baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai Peserta JKN aktif wajib didaftarkan dan langsung bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan tanpa menunggu 14 hari.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Renniala Bondar mengatakan, ketentuan ini telah berjalan sejak tahun 2018. Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan dalam Program JKN paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Selain mewajibkan, peraturan ini sebenarnya memberikan manfaat agar setiap warga negara sejak dilahirkan bisa mendapatkan perlindungan kesehatan. Hal ini sangat penting mengingat anak-anak, terutama bayi rentan mengalami sakit. Bayi yang baru lahir juga berpotensi memiliki kondisi kesehatan yang buruk dan segera membutuhkan pertolongan perawatan,” jelas Renniala, Jum'at  (26/8/2022).

Renniala menuturkan, bayi yang lahir pada bidan jejaring failitas kesehatan tingkat pertama didaftarkan melalui PANDAWA atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP atau kartu kepesertaan Program JKN, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir dari bidan. Sementara bayi baru lahir yang lahir di rumah sakit bisa mendaftar melalui Petugas Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) Rumah Sakit.

Lebih lanjut, Renniala menyampaikan bahwa kepesertaan bayi akan disesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika orang tuanya Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), maka bayi juga akan didaftarkan sebagai tanggungan Peserta PPU. Bayi yang didaftarkan lebih dari 28 hari sejak dilahirkan, maka iurannya akan dihitung sejak bayi tersebut lahir.

“Kalau ternyata orang tuanya belum menjadi Peserta JKN, bayi akan didaftarkan menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri), dan akan dikenakan waktu verifikasi selama 14 hari kalender. Sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin bayi baru lahir dengan kondisi kesehatan buruk dan membutuhkan tindakan,” terangnya.

Tercatat di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dalam periode 1 Agustus hingga 23 Agustus 2022, sebanyak lebih dari 150 bayi baru lahir didaftarkan oleh orang tuanya. Salah satu Peserta JKN yang mendaftarkan bayinya adalah Nurhamidah Nasution (28), warga Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.

Nurhamidah melahirkan anak keduanya pada bulan Juli yang lalu di rumah sakit dengan menggunakan jaminan kesehatan. Ia memilih mendaftarkan langsung bayinya lantaran mempertimbangkan kesehatan dan tawaran kemudahan administrasi dari petugas rumah sakit.

“Kelahirannya lancar, anak kami sehat, walaupun begitu kami tetap daftarkan jadi Peserta JKN sehari setelah dilahirkan. Program ini saya rasa sangat bagus, karena tidak semua bayi lahir dalam keadaan sehat. Perawatan bayi perlu peralatan khusus dan mahal sekali, jadi kami sangat apresiasi karena bisa menjamin kesehatan anak mulai dari dia dilahirkan,” ungkap Nurhamidah. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini