Ini Formasi Majelis Hakim Sidangkan Aipda Leonard Ka RTP Polrestabes Medan dkk Terkait Tewasnya Tahanan

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi penghuni sel tahanan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan diinformasikan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara atas nama Aipda Leonard Sinaga,  oknum Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan dan kawan-kawan (dkk).


Nama Leonard disebut-sebut terkait kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra akibat dipukuli sesama tahanan sebanyak 7 orang (berkas penuntutan terpisah-red).


"Sudah. Pimpinan mengunjuk ibu Zufida Hanum hakim ketuanya didampingi ibu Eliwarti dan pak Khamozaro Waruwu untuk terdakwa atas nama Leonard Sinaga dkk," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi metro online lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu menjelang siang tadi (10/8/2022).


Majelis hakim dimaksud, lanjutnya, sudah mengagendakan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (13/8/2022) mendatang.


Enam calon terdakwa lainnya sesama penghuni RTP Polrestabes Medan selaku 'eksekutor' mengakibatkan tewasnya korban Hendra Syahputra yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.


Divonis


Sedangkan berkas terdakwa 'eksekutor' lainnya sesama tahanan atas nama Hisarma Pancamotan Manalu lebih dulu dilimpahkan ke PN Medan dan telah divonis bersalah


Diberitakan sebelumnya, Hisarma Pancamotan Manalu diyakino terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair dan dihukum 8 tahun penjara. 


Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.


Yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.


Kutipan


Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hisarma Pancamotan mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim karena motifnya berbau adanya pengutipan uang sebesar Rp2 juta terhadap tahanan disebut-sebut atas suruhan oknum Ka RTP Polrestabes Medan Leonard Sinaga.


"Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegas hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Khamozaro juga sempat mencecar Hisarma Pancamotan Manalu tentang oknum petugas bernama Leonard Sinaga dimaksud dan dijawab terdakwa, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan.


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan. 


Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini