Dua Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya ASN

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor dari dalam gudang milik Aiptu Zulkifli Rambe merupakan personel Polres Labuhanbatu dijalan Batu Sangkar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berkat Timsus opsnal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan selama 6 hari dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik diseputaran TKP. dan pada tanggal 27 Juli 2022 team mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandorung kemudian tim bergerak kealamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku ST, 33 tahun sekaligus pelaku J alias Ebot, 43 tahun dikabarkan oknum ASN disalah satu instansi Pemkab Labuhanbatu.

"Dua orang pelaku ini, kerap beraksi menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara serta gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga diseputaran kota Rantauprapat", terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung kepada wartawan Selasa (2/8/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum melakukan aksinya pada tanggal 20 Juli 2022 lalu, dari pengakuan pelaku Inisial ST, 33 tahu kepada petugas terlebih dahulu memantau hudang yang terletak dibelakang rumah korban, dan sekira pukul 02.00 Wib diri hari pelaku menjalankan aksinya masuk kedalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit, dan saat berada didalam pelaku melihat 2 sepeda motor yakni Kawasaki KLX dan Honda Astrea. 

Selanjutnya, sambung AKP Rusdi, dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku membuka kunci Engsel gudang dan membawa 1 Unit sepeda motor Kawasaki KLX, motor tersebut dengan cara didorong sampai simpang perisai, kemudian pelaku menelepon rekannya berinisial J alias Ebot untuk menaiki motor KLX tersebut kemudian didorong oleh lelaku ST menggunakan motor honda Beat menuju rumah saudara K yang terletak didekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat.

Kemudian, kurang puas dengan 1 kendaraan yang didapat, pelaku ST kembali kegudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jeket warna pink dan membawa motor tersebut ke rumah saudara K

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, ketika dilakukan diinterogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan pelaku J alias Ebot juga turut diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkera kemudian para pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut.

"Dalam penangkapan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti  1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jeket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK". Tutup Kasat Reskrim

Akibat pebuatannya pelaku inisial ST diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J alias E di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 tahun (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini