DPRD Setujui Ranperda LPJ APBD 2021, Wabup Madina : Catatan dan Rekomendasi Dipandang Sebagai Hal Positif

Sebarkan:

Wakil Bupati Madina saat menandatangani surat keputusan dan berita acara tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. (Foto: Sahrul). 

MANDAILING NATAL | DPRD Kabupaten Madina menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut berlangsung, pada Jumat (12/8/2022) sore di ruang paripurna DPRD. 

Secara garis besar seluruh fraksi yang ada di lembaga legislatif itu menerima dan menyetujui Ranperda LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda). 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD dari partai Golkar Erwin Nasution. Dan Dihadiri oleh 27 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD aktif. 

Sebelum agenda pengambilan persetujuan, terlebih dulu perwakilan dari anggota Banggar, Dodi Martua, menyampaikan beberapa poin catatan dan rekomendasi dari DPRD kepada pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal. 

Kemudian, masing-masing fraksi memberi pandangannya dan catatan tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 itu. 

Setelah itu, pimpinan rapat mempertanyakan untuk pengambilan persetujuan. Dan peserta forum pun menyetujui yang dilanjutkan dengan penandatanganan. 

Bupati Madina yang diwakili oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dalam pidato sambutannya menyampaikan, bahwa LPJ pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama dari DPRD. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Mewakili Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati menyampaikan sambutan. 

Pelaksanaan pembahasan pertanggungjawaban APBD memiliki peran yang sangat penting dan strategis karena berguna untuk mengukur dan mengetahui pencapaian penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. 

Juga akan menciptakan keterpaduan fungsi yang sangat strategis antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sehingga dapat mewujudkan kesetaraan dan hubungan kemitraan antara kedua unsur penyelenggara pemerintah daerah yang seimbang dan lebih baik. 

"Kerjasama yang bersinergi antara eksekutif dengan legislatif sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Atika. 

Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan catatan dan rekomendasi jangan dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan. Tetapi perlu dipandang sebagai hal positif yang semata untuk kepentingan kemajuan daerah. 

"Catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum paripurna ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik," lanjutnya. 

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama tersebut maka Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai perda. 

"Kita berharap semoga proses evaluasi nanti di Provinsi dapat terlaksana dengan baik dan sukses," tuturnya. 

Pantauan, dalam rapat paripurna tersebut hadir Asisten 1 Alamulhaq Daulay, Asisten II Herman Gaffar, bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina. (SRH/Sahrul) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini