DPRD Deliserdang Setujui Ranperda Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman Jadi Perda

Sebarkan:

DPRD Deliserdang Setujui Ranperda Prasarana,sarana, Untilitas dan Perumahan Pemukiman menjadi perda
DELISERDANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dalam sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).

"Pemerintah Kabupaten Deliserdang sangat mengapresiasi DPRD serta berharap Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang," kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar.

Ranperda tersebut, kata Wabup, bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas. Menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat. 

Menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan. Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan, pemerintah daerah dan pengembang.

" Dengan disetujuinya tujuan yang menjadi landasan pembentukan Ranperda tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib aset dan administrasi terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah," ujar Wabup.

Sidang paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Deliserdang dan DPRD Kabupaten Deliserdang tentang Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda).(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini