PEMATANGSIANTAR| Disinyalir jadi sarang peredaran narkotika, Braga Cafe & Bar di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar disegel Police Line oleh Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Penyegelan berawal dari informasi masuk ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar yang menyebut di Cafe ini ada peredaran narkotika jenis ekstasi". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Rabu (17/8/2022) siang.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal melakukan penyamaran jadi pembeli (under cover buy) di dalam Braga Cafe & Bar. Penyamaran berhasil menangkap Imanuel Y. W Saragih alias Blek (34) warga Jalan Tuan Maja Purba, kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Dari pria ini Tim menemukan satu (1) buah gulungan tisu berisi lima (5) butir pil ekstasi warna hijau. Penggeledahan badan ditemukan uang Rp 20.000, dan satu (1) unit Handphonr merk VIVO.
Diinterogasi, Imanuel mengaku pemilik pil ekstasi tersebut. Guna penyelidikan dan penyidikan lanjut, Braga Cafe & Bar dipasang (segel) Police Line dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.
"Pemasangan Police Line di Braga Cafe & Bar sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Imanuel dengan barang bukti lima (5) butir diduga pil ekstasi warna hijau. Pemasangan Police Line dilakukan oleh Tim inafis bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar". Ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (MOL-Bay)