Didakwa KDRT Secara Psikis, Oknum Dokter Spesialis Kandungan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



Eka Samuel Parulian Hutasoit (kemeja putih) menjalani persidangan perdana. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Oknum dokter spesialis kandungan di Medan, Eka Samuel Parulian Hutasoit, Selasa menjelang petang (2/8/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan. 


Dia dijerat Pemberantasan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berstatus tidak dalam tahanan badan sejak proses penyidikan di kepolisian.


Usai pembacaan inti surat dakwaan oleh JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat, hakim ketua Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan mendengarkan saksi korban Leonida Manurung, juga mantan istri terdakwa.


Karena kekerasan psikis yang sudah berlangsung cukup lama tersebut, ia dan terdakwa kini sudah bercerai. Leonida mengaku menikah dengan terdakwa sejak tahun 1999 dan dikaruniai 2 orang anak.


"Saya sampai ketakutan pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin Saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah, kalau bicara nada tinggi suara keras," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua.


Keterangan saksi korban yang juga dokter umum tersebut sempat mengundang keheranan Ahmad Sumardi karena ada pameo orang Batak adalah hal biasa bersuara keras. Beda misalnya kalau tinggal di Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


Sempat Dimaafkan


Mantan istri terdakwa pun mengungkapkan kalau dirinya pernah diselingkuhi terdakwa. "Dari chat ponsel dan bill dia sama kawan-kawannya," urainya.


Namun demikian saksi korban telah memaafkan 'kekhilafan' mantan pujaan hatinya tersebut.


"Maksud saudara dengan kelakuan terdakwa ini sering marah-marah untuk menutupi kesalahannya ada hubungan dengan perempuan lain sehingga walaupun tidak ada kekerasan secara fisik tapi saudara menderita secara psikis," tanya Ahmad Sumardi.


Tumor Otak


Setelah beberapa saat terdiam, Leonida Manurung pun membuka dugaan sumber masalah terdakwa kerap marah-marah kepadanya sejak 2019 lalu. Walaupun hanya persoalan baju yang tidak nampak di tempat biasa.


"Mungkin karena Saya sempat menderita penyakit tumor otak Yang Mulia. Masih proses penyembuhan. Banyak lupa. Perlu saya diajari lagi.


Kalau dia minta (hubungan suami istri) sering Saya tolak. Karena di memori Saya dia suka marah-marah," timpalnya.


Klimaksnya, sejak saksi korban berangkat ke Manado untuk keperluan perkuliahan anak mereka bernama Felix.


"Dia (terdakwa) tahu aku.berangkat ke Manado untuk kepentingan sekolah anak. Tapi selama 6 bulan Saya tidak dinafkahi Yang Mulia. Saya hidup dari uang tabungan dan uang bantuan keluarga Saya," ucapnya. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Sementara sebelumnya Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 49 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT  


Atau kedua, Pasal 49 huruf a  UU Penghapusan KDRT atau ketiga, Pasal 45 ayat (1) UU Penghapusan KDRT atau Pasal 45 ayat (2) UU Penghapusan KDRT. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini