Alamak! Kuasai 3 Kg Sabu Petani Asal Aceh Timur Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Wardi bin Ibrahim, warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan secara online, Selasa petang (9/8/2022) di Cakra 8 PN Medan akhirnya diganjar 9,5 tahun penjara.


Selain itu terdakwa berprofesi sebagai petani itu kuga dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 Kg.


Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.


"Alasan meringankan  terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.


Dikatakan hakim terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2,5 tahun. Sebab lada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.


Dihubungi Aby


JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa bahwa benar pada hari Minggu (24/4/2022), terdakwa yang sedang berada di Aceh dihubungi oleh Aby (belum tertangkap) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg yang dipesan dari Kota Medan untuk dibawa ke Aceh dengan upah sebesar Rp10 juta.


Kemudian, Wardi bin Ibrahim pergi ke Medan persisnya ke Mall Carrefour dan bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya  memberikan upah Rp10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruhnya menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi.


Terdakwa selanjutnya berangkat ke Jalan Pondok Kelapa dan ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.


Sesampainya di Jalan Setia Budi, Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian, seorang laki-laki datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.


Namun, pada jarak kurang lebih 200 meter anggota polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Helvetia. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini