Ahmad Khairul Bersyukur, Kasusnya diselesaikan secara Restorative Justice

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Ahmad Khairul, 50 tahun sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan Restorative Justice.

"Iya, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan. Senin (15/8/2022).

Rusdi mengatakan perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8/2022) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya. 

Penerapan Restoratif Justice ini, katanya berpedoman atas instruksi Kapolri, dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif. 

Sebelumnya, pada Sabtu (13/8/2022) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan, kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul. 

Dalam laporan Syahrul, Rusdi menyebutkan Ahmad Khairul itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram, karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan," kata Rusdi.

"Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi," jelas Rusdi.

Minggu, 14 Agustus 2022 telah dilaksanakan proses RJ di Polres Labuhanbatu dan terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restorative Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini