4 Terdakwa Pengedar Sabu Hampir Rp1 M Diduga Sindikat Internasional Diadili, 1 Lagi Oknum Aparat

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari kepolisian (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Empat terdakwa pengedar narkotika Golongan I jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar, Selasa (30/8/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 PN Medan.


Yakni Sri Susanti, warga Dusun X, Simpang Empat, Desa Simpang Empat,  Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan  Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 3 lainnya warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut masing-masing, Heriyanto alias Kodok, Putra Gunawan Panjaitan alias Dedek dan Marwan (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi untuk menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut untuk didengarkan keterangannya.


Usai diambil sumpahnya, dua saksi yang melakukan penangkapan para terdakwa menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkotika diduga masuk jaringan internasional, Malaysia-Indonesia tersebut atas hasil pengembangan informasi dari masyarakat.


Menurut informan, Jumat (15/7/2022) akan ada mobil warna silver dari Kisaran menuju Kota Medan membawa sabu. Tim kemudian memutuskan standby di Jalan Soekarno–Hatta / Jalan Lintas Provinsi persisnya di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


"Karena ciri-cirinya mobilnya jenis Mitsubishi XPander cocok, kami langsung melakukan pengejaran. Arus lalu lintas waktu itu agak macet. Mobil yang kami tumpangi akhirnya bisa menyetop mobil silver itu," urai saksi .   


Tim langsung melakukan penggeledahan isi mobil yang dikemudikan pria berinisial U dan belakangan diketahui oknum aparat dari salah satu angkatan. Dia bersama terdakwa Sri Susanti berada di dalam mobil carteran. Tim menemukan 1 tas berisi 4 bungkusan besar kristal putih bertuliskan Gwangyang.


Interogasi


"Ada kami interogasi Yang Mulia. Pria U mengaku aparat dari salah satu kesatuan dan kami serahkan ke penyidik Polisi Militer," urai saksi polisi.


Hasil interogasi tim terhadap terdakwa Sri Susanti, sabu seberat 4 Kg itu menurut rencana akan diantarkan ke seseorang di Medan  bernama Vindi dengan harga penjualan Rp240 juta per Kg dengan total hampir Rp1 miliar atau Rp960 juta.


Terdakwa sebelumnya meminta tolong agar pria U mencarter mobil dari Medan ke Kota Kisaran untuk menjemput sabu tersebut. Mereka berdua kemudian berangkat menuju Medan untuk mengantarkan sabu tersebut. Bila berhasil, Sri Susanti dan pria U akan mendapatkan keuntungan Rp80 juta rencananya akan mereka bagi dua.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi polisi menerangkan bahwa Sri Susanti berkomunikasi seseorang bernama Gemuk (masih masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) memesan 4 Kg sabu karena ada calon pembelinya. Pria bernama Gemuk dimaksud yang berkomunikasi dengan pemilik sabu di Malaysia.


Gemuk kemudian minta tolong kepada terdakwa Sri Susanti agar menjualkan sabunya seberat 2 Kg. Gemuk pun mengutus anggotanya, terdakwa Marwan. 


Terdakwa Marwan kemudian menyuruh Heriyanto alias Kodok dan Putra Gunawan Panjaitan untuk menjemput sabu seberat 13 Kg dari seseorang menggunakan mobil. Seberat 6 Kg di antaranya diantarkan ke Sri Susanti.


Sri Susanti kemudian menyimpan 2 Kg sabu milik Gemuk di rumahnya. Sedangkan 4 Kg lagi rencananya akan diantar ke Vindi di Kota Medan. Dari hasil interogasi kepada Sri Susanti, tim kepolisian juga berhasil membekuk ketiga terdakwa lainnya secara terpisah.


Para terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 112  ayat (2)  UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini